Disperindagkop UKM Kobar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Pelaku IKM di 3 Kecamatan
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Jumat, 26 April 2024
- dibaca 170 kali
MMC Kobar – Kamis (18/04) Dinas Peindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perindustrian Melakukan pengawasan sekaligus pendataan ulang secara langsung ke pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pendataan dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 18, 23, 25 dan 26 April 2024 di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023)
Mulai dari tanggal 18 April wilayah kecamatan Kumai, 23 April wilayah kecamatan Arut Selatan, dan tanggal 25-26 April wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama. Total IKM yang sudah dilakukan pengawasan berjumlah 25 IKM.
Pengawasan serta pendataan ini bertujuan untuk mengetahui apakah para pelaku IKM sudah terdaftar sertifikat Halal dan sudah memiliki NIB (Nomor ijin Berusaha).
Pendamping Halal Hendro Purnomo, berharap agar masyarakat atau pelaku IKM dapat mendaftarkan secara langsung produknya untuk bisa dilakukan penginputan pada website OSS, SIINas, dan SiHalal.
Sementara itu Penyuluh Industri Disperindagkop UKM Kobar Rita Novianti menambahkan pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena terdaftar dalam database.
“Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya,” kata Rita.