Disperindagkop UKM Kobar Adakan Pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bagi Anggota Koperasi

Para anggota koperasi sedang mengikuti pendampingan dari Disperindagkop UKM Kobar

MMC Kobar - Koperasi merupakan suatu badan usaha  yang memberikan penguatan serta perluasan suatu kegiatan dalam bidang usaha, dalam upaya peningkatan dari kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya pengelolaan koperasi yang profesional, memerlukan adanya suatu sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan keputusan dan perencanaan serta pengendalian koperasi. 

Untuk itu, Disperindagkop UKM sebagai dinas pembina mengadakan pendampingan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi di Aula Disperindagkop UKM Selasa (11/07).

(Baca Juga : Dishub Kobar Lakukan Persiapan Pengaturan Lalu Lintas dan Parkir Jelang Haul Kyai Gede ke 12)

Pendampingan ini dilakukan oleh pengawas koperasi yang ada di Disperindagkop UKM dengan maksud membantu para pengurus untuk menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban koperasi agar koperasi yang bersangkutan segera melaksanakan kewajiban tahunan yaitu Rapat Anggota Tahunan. 

Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Koperasi Mulyadi menyampaikan agar setiap koperasi mampu melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada semester pertama dan mampu mempertanggung jawabkan kinerjanya selama satu tahun berjalan. 

“Pada dasarnya koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan minimal satu kali dalam setahun. Seperti diatur dalam pasal 32 Undang undang Nomor17 tahun 2012, dijelaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,” katanya.

Mulyadi menerangkan, rapat anggota berwenang dalam penetapan tentang kebijakan utama koperasi, adanya pengubahan anggaran dasar, adanya pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengawas dan pengurus, penetapan suatu rencana kerja, pada rencana anggaran pembelanjaan koperasi, penetapan jumlah maksimum pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

“Selain itu, rapat anggota juga berwenang meminta keterangan serta pengesahan pertanggung jawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas, penetapan pembagian atas selisih sisa hasil usaha, penetapan adanya penggabungan, peleburan serta kepailitan dan pembubaran koperasi, penetapan adanya hal lain-lain,” tutupnya.

Koperasi yang mengikuti pendampingan ini terdiri dari Koperasi Sawit Mukti Jaya, Koperasi Pasir Subur Sampoerna, Koperasi Patih Payung Sejahtera. (disperindagkop ukm)