Disnakertrans Kaji Rencana Lokasi Transmigrasi di 3 Kecamatan

MMC KOBAR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana, untuk kembali menyiapkan kawasan transmigrasi. Sejak moratorium Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2014, penempatan transmigrasi di wilayah Kabupaten Kobar dihentikan sementara. Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar berencana menentukan lokasi transmigrasi itu.

CV Karya Perdana Konsultan, selaku konsultan pelaksana dalam melakukan kajian studi kawasan transmigrasi melakukan ekspose laporan pendahuluan, kegiatan penelitian/kajian studi kawasan transmigrasi, program pengembangan wilayah transmigrasi di Aula Disnakertrans Kobar, Kamis (13/9). Kajian rencana lokasi dilakukan pada 3 kecamatan, yakni Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Utara. Ketiga wilayah kecamatan inilah yang paling berpotensi untuk dilaksanakan kegiatan transmigrasi.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni)

Menurut Kepala Disnakertrans Kobar Gusti Nur Aini, ekspose ini ditujukan untuk menyusun rencana pembangunan transmigrasi berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam kesatuan sistem pembangunan ekonomi wilayah kabupaten.

“Bentuk pemukiman transmigrasi yang berpotensi paling besar yaitu SP-Pugar (SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 keluarga.) dan SP-Tempatan (SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi kawasan transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.), karena keterbatasan ketersediaan luas wilayah untuk pembangunan SP-Baru,” kata Gusti Nur Aini, Kamis (13/9).

Ekspose ini diikuti Asisten Setda Kobar, KPHP/UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN Kobar, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kobar, Camat dan pihak-pihak lainnya.