Diskusi Pembelajaran Model Pengelolaan APL di Kobar
- penulis DLH Kobar
- Senin, 21 Oktober 2019
- dibaca 2787 kali

MMC Kobar - Kalimantan Forest (KalFor) Project telah memasuki babak pemodelan melalui penyelenggaraan Diskusi Pembelajaran Model Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah untuk memastikan perencanaan dapat disusun sesuai target dan capaian program.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen mulai dari Tim KLHK, Tim Pemprov Kaltim, Tim Pemprov Kalteng, Pemkab Kobar, UNDP, Tim Kalfor serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Baca Juga : 60 Pengurus Posyantek Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram)
Pemkab Kobar dihadiri oleh Kepala DLH Kobar Ir. Bambang Djatmiko Trikora, M.Si, Wahyu Setyawan, S.Hut (Dinas TPHP Kobar), sedangkan Fitriyana, S.T. (Sekretaris DLH Kobar) selaku Focal Point Kalfor.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (18/10) di Hotel Aston, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk menyepakati “Model Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menjadikan pembangunan kehutanan sebagai bagian integral dari pelaksanaan pembangunan nasional. Ini disebabkan hutan merupakan elemen kekayaan alam yang dapat diperbaharui. Sebagai bio-ekosistem yang telah memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan penyediaan layanan berbasis lingkungan seperti pembangunan hijau (green development), udara bersih, emisi rendah karbon, ketersediaan air, pelestarian sumberdaya genetik dan keanekaragaman hayati; pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mengelolanya.
Berbagai kebijakan dibuat oleh pemerintah untuk mengelola hutan Indonesia antara lain dengan menetapkan kawasan- kawasan tertentu yang dapat dijadikan sebagai Kawasan yang dapat dieksplotasi maupun kawasan-kawasan yang harus dilindungi.
Selain pengelompokan hutan menjadi hutan yang dilindungi dan yang dapat dieksploitasi, hutan-hutan tersebut juga dapat dikelompokkan ke dalam hutan yang ada di Kawasan kehutanan (biasa disebut kawasan hutan) yang merupakan yurisdiksi KLHK, dan hutan yang berada di kawasan non-kehutanan atau biasa disebut sebagai Area Pemanfaatan Lain (APL) yang merupakan yurisdiksi pemerintah daerah/BPN.
Pengelolaan hutan yang telah berjalan selama ini difokuskan pada hutan yang berada di kawasan hutan dan sampai saat ini menyisakan suatu persoalan besar, yaitu semakin menurunnya kuantitas dan kualitas hutan. Di sisi lain, banyak ditemui hutan yang berada di APL yang masih dalam keadaan bagus, yang menyimpan cadangan/stok karbon dan keanekaragaman hayati serta genetik tinggi.
Hutan-hutan yang ada di APL ini secara legal boleh ditebang. Hal ini karena keberadaan APL adalah untuk menopang pembangunan sektor non-kehutanan. Sehingga, adalah tidak menutup kemungkinan bahwa hutan di APL ini sewaktu-waktu bisa habis/hilang keberadaannya atas nama tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan yang diperlukan bagi pembangunan sektor non-kehutanan. Untuk menjawab situasi seperti ini, sebuah strategi besar pembangunan hutan yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Corrective action dan corrective policy terhadap pengelolaan hutan di APL sangat diperlukan agar muncul sebuah terobosan yang akan mampu menjaga eksistensi hutan.
Kalimantan Forest Project (KalFor) adalah satu diantara upaya lain yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan yang bertujuan untuk (i) mengarusutamakan jasa ekosistem hutan dan pertimbangan keanekaragaman hayati ke dalam kebijakan nasional dan provinsi serta proses pengambilan keputusan untuk perencanaan dan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan, (ii) mengembangkan dan mendemonstrasikan strategi untuk integrasi perencanaan pengelolaan hutan dan konservasi di areal penggunaan lain dan/atau lahan perkebunan di 4 (empat) kabupaten di Kalimantan, (iii) melakukan pengujian /demonstrasi mekanisme insentif yang inovatif untuk mengurangi deforestasi yang terkait dengan sektor perkebunan, dan (iv) melakukan manajemen pengetahuan dan evaluasi pemantauan.
Diharapkan dari kegiatan ini menghasilkan masukan untuk Model Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. (karlan08/dlh.kobar)