Dishub Kobar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019

Personel Dishub Kobar menyampaikan tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Selasa (17/03) - )dishub kobar)

Sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019

MMC Kobar - Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Di Provinsi Kalteng telah disosialisasikan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan (dishub) kabupaten / kota se Kalteng di Aula Dishub Provinsi pada Selasa (11/03).

(Baca Juga : Perkuat LEM di Kebun Agung, Fasilitator Gencar Lakukan Sosialisasi )

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (11/03) lalu dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nurul Edy yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melalui sambutan Sekda Kalteng yang disampaikan oleh Nurul Edy menyampaikan bahwa seiring perkembangan teknologi maka banyak inovasi yang dibuat dan dikembangkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan kegiatan usaha salah satunya dengan taksi berbasis online.

“Melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk mengatur regulasi taksi online yang beroperasi di Kalimantan Tengah,” ujar Nurul Edy.

Setelah pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online). Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Angkutan Non Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mewakili Kepala Dishub Kalteng, Ikhsan.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus maka Melalui Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019 ditegaskan kembali kepada seluruh pihak/pelaku angkutan sewa khusus (Taksi Online) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah diwajibkan melaksanakan aturan tersebut,” terang Ikhsan.

“Adapun maksud dari Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan angkutan sewa khusus gunda terwujudnya angkutan yang maksimal serta memperhatikan kepentingan luas dan kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan,” lanjut Ikhsan.

Ikhsan menambahkan setiap perusahaan angkutan sewa khusus (taksi online) wajib memegang izin penyelenggaraan dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP)/Kartu Pengawasan. Salah satu poin penting didalam Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan kode wilayah kalimantan tengah (Plat KH) tertuang dalam pasal 8 ayat 4 huruf b.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Seksi Angkutan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mewakili Plt Kepala Dishub Kobar, Saepul Anwar.

“Alokasi kendaraan melalui evaluasi secara berkala paling lama 2 tahun, Kabupaten Kotawaringin Barat mengalokasikan sebanyak 150 armada,” kata Saepul Anwar.

“Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) adalah yang memiliki Badan Hukum atau Pelaku Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Kecil. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta mensosialisasikan dengan pihak/pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus agar mengikuti ketentuan didalam Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019,” pungkas Saepul. (dishub kobar)