Disdukcapil Kobar Rekam Data Warga Berumur 90 Tahun Lebih
- penulis Disdukcapil Kobar
- Rabu, 02 September 2020
- dibaca 417 kali
MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) merekam data biometric warga yang berusia diatas 90 tahun. Kepala Disdukcapil Kobar, H Gusti M. Imansyah mengaku baru kali ini merasa istimewa. Karena selama ia menjadi Kadisdukcapil, baru kali ini melakukan perekaman terhadap masyarakat yang usianya diatas 90 tahun.
“Warga tersebut adalah ibu Rukaiyah, tepatnya berusia 96 Tahun, merupakan warga Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai,’’ ungkapnya pada Rabu (02/09). Dia menjelaskan, selama ini, Bu Rukaiyah tersebut menggunakan data kependudukan secara manual atau masih menggunakan KTP Nasional.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Musrenbang RKPD 2024)
“Sejak tahun 2011 semua KTP nasional sudah diganti menjadi KTP-el. Goal-nya adalah penataan ulang kependudukan menuju Single Indentity Number dan dalam program penuntasan kepemilikan E-KTP inilah semua masyarakat akan didata ulang. Jadi jika ada kepemilikan data/identitas ganda maka akan terkunci dan KTP-el-nya tidak akan tercetak,’’ terangnya.
Gusti Imansyah berharap kepada masyarakat kabupaten Kobar yang belum memiliki dokumen kependudukan, baik KTP-el, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya segeralah mengurusnya sebelum terjadinya desakan akan kebutuhan identitas kependudukan tersebut.
“Kalau bisa jangan ditunda-tunda segeralah mengurus dokumen kependudukan anda, jangan pas diperlukan baru mengurusnya. Semua layanan administrasi kependudukan gratis tidak ada biaya,’’ tutupnya. (disdukcapil kobar)