Disdukcapil Kobar Kebut Perekaman KTP-el untuk Pemilih Tetap Pilkada 2020

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sedang mengebut perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi masyarakat yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum memiliki KTP-el.

Kepala Disdukcapil Kobar, H Gusti M Imansyah mengatakan, layanan DPT dibuka sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) Disdukcapil bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada beberapa waktu lalu.

(Baca Juga : DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Konstruksi)

"Percepatan perekaman itu merupakan sinergitas Disdukcapil, kecamatan, pemerintahan desa dan KPU dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang," kata Gusti Imansyah, Sabtu (28/11).

Menurutnya, layanan itu diberikan khusus kepada DPT, dengan merujuk data yang telah direkomendasikan oleh KPU Kobar.

"Ada sekitar 2.000 orang yang tersebar di 5 kecamatan. Khusus untuk Kecamatan Kumai, Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkut dan Kotawaringin Lama perekaman dilakukan di kecamatan masing-masing. Khusus Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan di-backup oleh Disdukcapil Kobar karena keterbatasan alat," lanjutnya.

Pada Sabtu (28/11) pelayanan dipusatkan di Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan dengan dihadiri oleh 3 desa, yaitu Desa Umpang, Desa Kenambui dan Desa Rangda dan direkam sebanyak 32 orang. Untuk hari Minggu (29/11) Layanan dipusatkan di Desa Natai Raya yang dihadiri oleh Desa Natai Baru dan Desa Medang Sari dan direkam sebanyak 29 orang. Kemudian untuk KTP-el tersebut dipastikan selesai dalam satu hari pasca perekaman.

"Tetapi, ada juga perekaman KTP-el yang bisa langsung jadi dalam waktu singkat. Tapi harus memiliki kriteria khusus, yaitu bagi disabilitas, lanjut usia dan kebutuhan mendesak," tandasnya. (disdukcapil kobar)