Disdukcapil Kobar Imbau Perantau Urus Adminduk Saat Mudik ke Kampung Halaman

Kadisdukcapil Kobar, Gusti Imansyah tengah menandatangani Dokumen Kependudukan Kutipan Akta Kelahiran (Senin, 10/06). (disdukcapil kobar)

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan di Kobar, agar segera mengurusnya pada saat libur mudik.

“Sebelum kembali ke rantau, sebaiknya segera urus surat pindah di daerah asal, agar pengurusan surat-surat lainnya yang membutuhkan dokumen adminduk daerah domisili bisa lebih mudah,” kata Kadisdukcapil Kobar, Gusti Imansyah, Senin (10/6).

(Baca Juga : Bupati Kobar Ajak Masyarakat Kobar Turut Sukseskan Pilkada Kalteng 2020)

Masih banyak warga pendatang dengan berbekal KTP dan KK dari daerah asal, terutama mereka yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kami pada saat pelayanan jemput bola ke desa-desa dan perusahaan untuk pelayanan dokumen kependudukan dan perekaman KTP-el, sebagian besar tidak bisa ikut perekaman, karena masih memegang identitas diri dari daerah asal, bahkan ada yang tidak memiliki identitas diri sama sekali. Jadi, penting kami imbau agar mereka yang masih memiliki dokumen dari daerah asal saat kembali ke kampung halaman segera mengurus surat pindah ke Kobar, bila memang ingin menetap di Kobar,” ujarnya.

Semua penduduk Indonesia bebas bepergian ke manapun di wilayah Indonesia. Namun, Imansyah mengingatkan agar orang-orang yang berpindah atau perantau segera mengurus berkas administrasi kependudukan seperti KTP di domisili barunya.

Cukup datangi Disdukcapil di kampung halaman dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) agar mendapat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). (disdukcapil kobar)