Disdukcapil Kobar Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Pangkalan Banteng

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Banteng, tepatnya di desa Amin Jaya. Dinas Dukcapil Kobar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Drs. Teguh Pramono menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut adalah kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan perundangan kabupaten Kotawaringin Barat, dan peserta sosialisasi adalah para kades/lurah, Kadus, ketua RT dan tokoh masyarakat.

“Ada beberapa hal mendasar yang perlu disosialisasi kepada masyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, antara lain masa berlaku KTP-el seumur hidup yang sebelumnya 5 tahun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada KTP-el, penertiban akta kelahiran yang pelapornya melebihi batas waktu satu tahun tidak lagi memerlukan keputusan Pengadilan Negeri cukup dengan keputusan kepala dinas, untuk pencatatan kelahiran dilaksanakan di Instansi pelaksana tempat domisili warga, satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan kementerian dalam negeri dan pengurusan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis dengan catatan di urus sendiri oleh yang bersangkutan,” terangnya.

(Baca Juga : Didampingi Diskan Kobar, BPSPL Pontianak Serahkan Bantuan Peralatan Konservasi di Desa Teluk Bogam)

“Selain penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, materi yang disosialisasikan juga mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen bidang kependudukan dan pencatatan sipil”, jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan setiap tahun agar masyarakat mengetahui tentang kebijakan adminstrasi kependudukan saat ini dan masyarakat paham dan mengerti tentang tata cara serta prosedur pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, sehingga diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang kemudian dengan kesadaran sendiri mau mengurus kelengkapan dokumen kependudukannya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si mengatakan melalui sosialisasi ini masyarakat harus mengerti bahwa pengurusan seluruh dokumen kependudukan itu sangat mudah dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan janji layanan kami, jika syarat lengkap maka pelayanan akan cepat dan dokumen kependudukan akan mudah didapat, tambahnya. (disdukcapil-kobar