Disdukcapil Kobar dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Teken Perjanjian Kerjasama Validasi NIK bagi Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah dan Plt Kepala Disdukcapil Kobar Rody Iskandar usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Senin (20/2/2023).

MMC Kobar –Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rody Iskandar dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah menandatangani Perjanjian Kerjasama Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penandatanganan perjanjian kerjasama kedua belah pihak dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Senin (20/2). 

Rody Iskandar menjelaskan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memeriksa kebenaran NIK yang dimiliki oleh warga binaan, apakah sudah terdaftar atau belum, serta memastikan bahwa NIK tersebut valid dan sah. Rencananya akan ada 640 warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang akan diproses dalam perjanjian kerjasama ini.

(Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Pembelian Hewan Kurban di Kobar Tetap Tinggi)

“Banyak warga binaan yang mengaku tidak memiliki NIK, dan hal ini menjadi kendala bagi mereka saat mengurus dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penduduk (SKP), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap Rody.

Karena itu, lanjut Rody, Disdukcapil dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun bekerja sama untuk membantu memudahkan proses administrasi dokumen bagi warga binaan.

“Dalam perjanjian kerjasama ini, petugas Disdukcapil Kotawaringin Barat akan diberi akses ke dalam Lapas Pangkalan Bun untuk memeriksa data penduduk dan memberikan informasi mengenai kevalidan NIK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan di dalam Lapas memiliki NIK yang valid dan sah,” tuturnya.

Rody menambahkan, perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah. 

“Diharapkan melalui perjanjian kerjasama ini dapat membantu memudahkan proses administrasi dokumen bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi warga binaan yang tidak memiliki NIK. Dony berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini, warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan mempermudah proses administrasi dokumen mereka.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama validasi NIK ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan memudahkan proses administrasi dokumen mereka. Perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah,” ujarnya. (jon/diskominfo kobar)