Dirjen IKP Imbau Insan Penyiaran Aktif Cegah Penyebaran Hoaks
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Selasa, 28 Agustus 2018
- dibaca 406 kali
Jakarta, Kominfo - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengimbau pers untuk berperan aktif mencegah dan menghindari penyebaran hoaks dan berita palsu. Pasalnya hampir semua media potensial dijadikan wahana penyebaran hoaks dan berita palsu.
“Hoaks disebar sebagai perbuatan dengan sengaja, penipuan dan kebohongan dengan tujuan agar targetnya menerima dan mempercayai informasi yang salah dalam bentuk tulisan, gambar, dan cerita lisan. Akhir-akhir ini lebih banyak dalam bentuk berita palsu,” katanya dalam Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia, Juanda, Jakarta, Selasa (28/08/2018).
(Baca Juga : Kominfo Rebut Juara Pertama Lomba Klinik Pratama Sehat Antarkementerian)
Dirjen IKP memaparkan media yang kerap digunakan untuk menyebarluaskan hoaks dan berita bohong. “Hasil survei daring Mastel yang diikuti oleh 1.116 responden pada tahun 2017 menunjukkan media sosial, aplikasi komunikasi, dan situs menjadi saluran tertinggi penyebaran hoaks dalam bentuk tulisan, gambar, dan video,” ungkapnya.
Niken menyatakan berbagai bentuk media potensial menjadi sarana dan wahana penyebaran hoaks. “Media penyiaran juga rentan hoaks makanya harus hati-hati, cek dan ricek,” tambahnya seraya menyontohkan kasus Komisi Penyiaran Indonesia yang pernah menjatuhkan sanksi tertulis pada sejumlah lembaga penyiaran karena tayangan peliputan teror bom Sarinah yang dianggap melanggar pedoman penyiaran.
Secara detil, Dirjen IKP menjelaskan ciri-ciri hoaks agar mudah untuk mengidentifikasi dan menghindarinya. “Ciri-ciri hoaks adalah menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan, dan lain-lain, sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi, pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah, mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal, memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat, judul dan pengantarnya profokatif dan tidak cocok dengan isinya,” jelasnya.
Terhadap insan penyiaran di Indonesia, Niken mengharapkan dapat menjadi produsen berita yang baik. Hal itu dibutuhkan untuk mengantisipasi pola komunikasi di dunia maya yang dominan dalam bentuk 10 to 90. “Sepuluh persen masyarakat memproduksi informasi-informasi yang sesuai keinginan mereka, 90 persen men-share” katanya. “Sekarang kita mengambil peran dari 10 persen. Mari kita masuk yang 10 persen, memproduksi konten informasi yang mencerahkan,” harapnya.
Peran insan penyiaran di Indonesia dijelaskan oleh Niken sesuai Pasal 5 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Salah satu yang penig adalah lembaga penyiaran memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; dan memajukan kebudayaan nasional. Mestinya media penyiaran mengarah kesini. Adek-adek harus ketahui landasan berpijak ketika bekerja sehingga bisa mengingatkan, bisa memberi masukan,” katanya. (PS)