Dirjen Aptika Ajak Masyarakat Pantau Konten dan Produksi Konten Kreatif
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Selasa, 10 Juli 2018
- dibaca 516 kali
Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengajak masyarakat untuk ikut secara aktif terlibat dalam pemantauan aplikasi penyedia konten serta pembuatan konten yang positif dan kreatif.
"Semua aplikasi itu harus ada peran masyarakat. Masyarakat turut mengawasi, misalnya melalui tombol khusus pelaporan. Kalau tidak ada peran masyarakat siapa yang ikut menjaga platform ini. Kalau diambil alih oleh konten-konten negatif maka nantinya konten positif dan konten yang lebih kreatif akan terdesak," katanya dalam bincang dengan sejumlah pekerja media di Press Room di Gedung Utama Kementerian Kominfo, Selasa (10/07/2018) sore.
(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Monitoring Revitalisasi dan Rehabilitasi Pasar Despot Desa Riam Durian)
Jika ada aplikasi yang penggunanya dibawah usia 13 tahun, Dirjen Aptika menyatakan harus memiliki parental guide. "Ditanya kembali ada interaktif dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna aplikasi," jelasnya.
Dirjen Semuel menyebut banyak aplikasi yang menarik jika dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat akan dapat mendorong kreativitas. "Kalau dilihat dari aplikasinya sih menarik, itu bukan live streaming tapi video streaming. Jika lebih kreatif menggunakan ini bisa jadi seleksi sebelum masuk ke televisi. Bisa dalam bentuk tarian, stand up comedy, sitkom atau video pendek. Banyak aplikasi yang bisa empowering para content creator kalau digunakan dengan baik," ungkapnya.
Kembangkan Standar Komunitas
Selain pelibatan masyarakat, Kementerian Kominfo mendorong pengembang aplikasi mematuhi dan menegaskan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. "Hal itu bisa dikembangkan dengan membuat standar komunitas khusus Indonesia. itu yang dilakukan oleh Facebook, Youtube, Telegram dan yang lainnya," jelasnya
Mengenai perkembangan komitmen aplikasi Tik Tok, Dirjen Semuel menyebutkan penyedia aplikasi sudah memenuhi permintaan Menteri Kominfo. "Mereka merespons ada beberapa hal yang mereka lakukan. Jadi menghilangkan konten negatif sudah mereka lakukan, mereka kembangkan sistem keamanan dan AI untuk memfilter konten negatif. Mereka juga sudah membuat standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Batas umurnya juga sudah jelas sekarang 13 tahun, seperti yang lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut Dirjen Aptika menjelaskan, komitmen mengenai jalur khusus komunikasi agar mudah dikontak oleh pemerintah tanpa harus melalui customer care juga sudah disediakan. "Sekarang lagi memroses PT yang akan beroperasi di Indonesia. Dan sudah membuat jalur khusus ada government channel, kalau ada komplain itu langsung diterima sebagai government channel seperti yang lainnya," tambahnya.
Dirjen Semuel menjelaskan saat ini pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia menurut Dirjen Semuel sudah mencapai 10 juta. Oleh karena itu, menurutnya sudah selayaknya meningkatkan layanan dan masyarakat ikut mengawasi.
"Mereka meng-hire targetnya 2 tahun ini melibatkan 200 orang, Dan menghire content manager khusus Indonesia supaya mengerti konteks Indonesia. Dan nantinya akan dibuat tombol laporan, ini mereka bilang butuh waktu karena harus memodifikasi script aplikasi, sebab selama ini ada jadi satu dengan tombol share. Bahkan mereka juga akan bekerjasama dengan LSM atau KPAI untuk buat konten," jelasnya.
Menurut Dirjen Aptika, penyedia aplikasi Tik Tok sudah berkirim surat ke Kominfo dan menunjukkan pemenuhan sejumlah komitmen untuk mematuhi regulasi di Indonesia. "Per siang tadi mereka (penyedia aplikasi Tik Tok, ajukan suratnya dan kita lakukan normalisasi," tuturnya.
Proses normalisasi akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo jika penyedia aplikasi sudah memenuhi komitemen. Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Semuel juga berlaku bagi semua penyedia aplikasi konten lain, baik itu Facebook, Twitter, Youtube dan Telegram atau yang lainnya.
"Intinya mereka merespons dan ada beberapa hal yang mereka lakukan. Effortnya besar menghilangkan konten-konten negatif, mengembangkan sistem keamanan dan standar komunitas serta penetapan batas umur sudah jelas jadi 13 sama seperti yang lainnya," jelasnya.
Jika belum diakses segera, menurut Dirjen Semuel itu membutuhkan proses dari operator penyeida layanan internet. "Bisa diakses nanti malam sudah bisa diakses karena operator harus update DNS," tambahnya.
Hasil Investigasi Awal Facebook
Dirjen Semuel menyatakan perkembangan terkini mengenai investigasi penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga. Berdasarkan surat yang diterima oleh Kementerian Kominfo mengenai hasil investigasi awal, menurutnya belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan data pribadi.
"Kemarin kami ada surat, mereka identfikasi awal tidak ada satupun data pengguna Facebook di Indonesia yang tersedot Cambrige Analytica. Jadi jumlah sekitar 87 juta itu hanya di Amerika.. Hasil ini mungkin sama seperti yang ditemukan oleh Kepolisian RI. Ketika membuka aduan bagi mereka yang disalahgunakan data pribadinya," jelasnya.
Menurut Dirjen Aptika, investigasi yang dilakukan terhadap Facebook ditujukan untuk mengidentifikasi adanya pelangaran keamanan data pribadi "Apakah ada sistem yang bisa menembus aplikasi Facebook. Sejauh hasil laporan awal, sejumlah data yang bisa diakses adalah informasi yang sesuai dengan privacy Facebook," ungkapnya.
Lebih lanjut Dirjen Aptika menjelaskan, akses data hanya mungkin terjadi ketika disetujui oleh pengguna Facebook. "Kalau Cambride Analytica masuk bergantung pengguna. Tidak ada kebocoran, tapi sesuai dengan perjanjian FB dengan Cambrige termasuk dengan level privacy. Sebuah aplikasi tidak akan dapat akses data atau informasi kecuali dengan izin dari pemilik data atau pengguna platform," jelasnya.
Semua yang terjadi dalam platform media sosial, dalam pandangan Dirjen Semuel, semua dibawah kendali pengguna. "Izin penggunaan aplikasi, kalau di media sosial itu segala sesuatu di kita. Hati-hati baca tawaran aplikasi, setting privacy," tambahnya.
Meskipun dari laporan awal investigasi atas dugaan penyalagunaan data pengguna oleh pihak ketika belum ditemukan adanya data pribadi pengguna layanan di Indonesia yang disalahgunakan, Kementerian Kominfo tetap memantau perkembangan investigasi dan menunggu laporan dari pihak Facebook.
"Dari dugaan awal ada sekitar satu juta data yang kemungkinan disalahgunakan itu belum ditemukan. Indonesia terbukti tidak ada yang diambil (datanya). Ini sesuai dengan hasil laporan Polisi yang sejak awal meminta masyarakat melaporkan jika ada datanya yang dicuri. tapi ini hasil inevstigasi awal, dan masing berlangsung. Kami tetap monitor karena investigasinya belum selesai," kata Dirjen Aptika.
Guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan data, Dirjen Semuel mengharapkan setiap pengguna aplikasi memperhatikan dan melindungi data pribadinya. Pada saat bersamaan pihaknya juga meminta penyedia aplikasi menyediakan melindungi data yang dikumpulkan dari pengguna aplikasi.
"Harapan kami dari pemerintah patuhi peraturan terutama terkait dengan perlindungan datanya. Semua kegiatan online kita didata, siapapun diberikan akses data harus melindungi data yang ada. Jangan sampai diperdagangkan dan dipertukarkan. Semua orang harus bisa memahami semua orang bolah lihatm masyarakat harus memahami karena yang setting kita sendiri," ungkapnya.