Dinsos Kobar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2022
- penulis Dinsos Kobar
- Senin, 26 September 2022
- dibaca 433 kali
MMC Kobar - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP), Senin (26/9). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
FKP ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Kobar Gelar Diskusi Publik)
Dalam kata sambutannya, Kepala Dinsos Kobar Moehammad Daoed mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
“Standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna layanan. Komponen tersebut yang akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di Unit layanan Publik,” kata Daoed.
Sementarai itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Eddy Kusnandar dalam pembahasan komponen penanganan, pengaduan, saran dan masukan mengungkapkan, agar dalam pembuatan standar pelayanan isi diseragamkan semua untuk komponen tersebut.
“Dalam pengisian komponen penanganan, pengaduan, saran dan masukan dalam standar pelayanan, agar isi diseragamkan dengan menambahkan link pengaduan www.lapor.co.id pada draft dokumen standar pelayanan yang ada,” ungkap Eddy.
Eddy juga menambahkan, pada kolom pengaduan di media sosial (facebook dan instagram) agar admin secara aktif memonitor dan menanggapi setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut, stakeholder dan masyarakat/keluarga penerima manfaat Dinsos Kobar, antara lain perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Standar Pelayanan Dinas Sosial (SP-Dinsos), Kasi Kesra Kelurahan se- Kecamatan Arut Selatan, Polres Kobar, Perbankan (Bank Mandiri), PT Pelindo, KP3 Kumai, PT PELNI, PT Darma Lautan Utama, PKH (Program Keluarga Harapan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agen E-Waroung dan keluarga penerima manfaat (KPM) Dinsos (KUBE, BPNT, bencana kebakaran dan banjir).
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan alat bantu kursi roda kepada salah satu penyandang disabilitas dan peralatan sekolah anak dari PT Korindo Pangkalan Bun. (dinsos-kobar)