Dinas PMPTSP Siap Dukung Rencana Sertifikasi Yurisdiksi Produk Unggulan Perkebunan di Kobar

MMC Kobar -  Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Heppy Septiana, bersama dengan beberapa Pejabat Eselon III menghadiri kegiatan diskusi intensif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) dan ATR-BPN, Selasa (16/6).

Diskusi yang dilaksanakan secara teleconference tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Suyanto dengan pembahasan tekait rencana tindak lanjut Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Sebanyak 186 PNS Lingkup RSSI Pangkalan Bun Terima Piagam Penghargaan Satya Lencana)

Perlu diketahui bahwa istilah Sertifikasi yurisdiksi adalah sertifikasi yang berbasis pada pendekatan wilayah atau daerah. Pada tahun 2015, Pemkab Kobar telah memberikan komitmennya terkait sertifikasi yursidiksi terutama pada kelapa sawit yang sesuai dengan Roundtable on Susainable Palm Oil (RSPO).

Sedangkan pengertian dari setifikat RSPO itu sendiri yaitu sertifikat yang dapat menjamin produk minyak kelapa sawit agar menjadi produk yang berkelanjutan, dimana produk kelapa sawit tersebut memiliki prinsip dan kriteria berkelanjutan dan ramah lingkungan, dimulai dari budidayanya hingga pengolahannya.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat terhadap isu lingkungan dengan menerapkan yurisdiksi berkelanjutan  pangan dan pertanian pada RPJMN 2020 – 2024 dan membuat beberapa peraturan perundang-undangan terkait upaya pelestarian lingkungan dan perkebunan.

Kepala Dinas PMPTSP Kobar melalui Sekretarisnya, Heppy ketika ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa kewenangan Dinas PMPTSP dalam diskusi tersebut terkait pada perizinannya, baik itu terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) maupun lainnya.

“Sehubungan dengan tugas kami di perizinan, kami siap mendukung dengan mempercepat proses sertifikasi petani swadaya yang memerlukan dukungan proses perizinan seperti STDB dan SPPLH, dan juga lainnya,” kata Heppy.

Adapun pada keterangan selanjutnya, Heppy menjelaskan bahwa pendekatan yurisdiksi ini idealnya harus menyederhanakan dan mengurangi biaya sertifikasi sehingga memperluas cakupan RSPO sekaligus meningkatkan capaian lingkungan sosial. Semua pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit, mulai dari petani swadaya, perkebunan skala menengah hingga industri, perusahaan besar kelapa sawit, pedagang dan pengangkut harus tercakup dalam pendekatan ini.

Dalam akhir pertemuannya, Heppy mengatakan kembali bahwa Dinas PMPTSP Kobar siap mendukung rencana kerja Pemkab Kobar dalam upaya mencapai sertifikasi yurisdiksi kelapa sawit.

 “Dan kita harapkan bahwa semoga dengan adanya sertifikasi yurisdiksi ini dan melihat potensi perkebunan serta pengolahan kelapa sawit yang ada di Kotawaringin Barat maka dapat memicu peningkatan investasi skala besar yang berkelanjutan lainnya,” ucap Heppy mengakhiri percakapan. (dpmptsp kobar)