Dinas Perindagkop UKM Adakan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Industri Kecil di Kabupaten Kobar

MMC Kobar - Selasa (28/11) berpusat di Aula Hotel Andika Kelurahan Pangkalan Bun, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili Kepala Bidang Industri Dadang Tri Prasetyo membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Industri Kecil di Kabupaten Kobar. Kegiatan dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 28 November 2023.

Sertifikasi Halal adalah Suatu Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Kini proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

(Baca Juga : Camat Arsel Dampingi Tim Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Pelayanan Adminduk di Rumah Betang)

Dalam sambutan Kepala Dinas Perindagkop UKM yang disampaikan Kabid Industri Dadang Tri Prasetyo mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada pelaku industri kecil tentang tata laksana dan persyaratan memproduksi pangan halal baik dari bahan baku, peralatan, kemasan dan penyimpanan yag memenuhi persyaratan halal. 

“Berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, nantinya masa berlaku sertifikat halal akan lebih lama yakni 4 tahun, bertambah 2 tahun dari masa berlaku sertifikat halal pada masa sebelumnya yang hanya 2 tahun,” ujar Dadang.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, produk lokal yang relatif lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal akan memiliki keunggulan, dan menjadi daya saing tersendiri pada saat menghadapi persaingan masyarakat ekonomi asean (MEA) diberlakukan. 

“Diharapkan juga jaminan halal untuk membentengi produk-produk asing masuk keindonesia, karna kedepannya apabila produk luar tidak mendapatkan sertifikasi halal maka produk tersebut tidak dapat dipasarkan diindonesia,” katanya.

Turut hadir sekretaris serta kepala bidang Disperindagkop UKM, narasumber dari Disperindagkop dan LAKA POM Kabupaten Kobar, dan pelaku industri kecil yang telah memenuhi syarat administrasi sebanyak 30 orang.