Dinas P3AP2KB Kobar Selenggarakan Sosialisasi Ranperbup tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- penulis DP3AP2KB Kobar
- Sabtu, 01 Oktober 2022
- dibaca 637 kali
MMC Kobar – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (RanPerbup) tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dinas P3AP2KB pada Sabtu (1/10).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kobar Agus Basrawiyanta. Dalam sambutannya Agus Basrawiyanta menjelaskan, Dinas P3AP2KB Kobar merupakan salah satu instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah, salah satunya yaitu menyusun Racangan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-25, Bupati Apresiasi Launching Aplikasi Pelayanan Mandiri Desa Natai Raya)
“Dengan perbub ini nanti akan mengatur bagaimana mekanisme, metode, dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan anak pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Agus.
“Hak-hak perlindungan kepada kaum rentan seperti perempuan dan anak juga disebutkan dalam ranperbup ini,” lanjut Agus.
Agus menambahkan, ranperbub ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholder, lintas sektor, OPD terkait, serta publikasi dan sosialisasi baik melalui media KIE maupun secara langsung sampai ke tingkat desa/kelurahan dan Kecamatan.
“Sesuai proses perbub, telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dari Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya," ungkap Agus.
Agus berharap melalui dukungan perbup ini nantinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kobar menjadi nihil.
Sosialisasi ini dihadiri UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kobar, pengurus dan anggota Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Dinas P3AP2KB Kobar. (aw/dp3ap2kb-kobar)