Dinas Dikbud Kobar Musnahkan Blangko Ijazah Tidak Terpakai/Rusak

Kepala Dinas Dikbud Kobar Rustam Effendi bersama jajaran dan Kanit III Sat Intelkam Polres Kobar melakukan simbolis Pemusnahan Blangko Ijazah Tidak Terpakai / Rusak

MMC Kobar – Pada Selasa (21/2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Pemusnahan Blangko Ijazah Tidak Terpakai/Rusak Tingkat SD,SMP  dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,dan C) Tahun Pelajaran 2021/2022 di halaman kantor Disdikbud Kobar. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disdikbud Kobar, Sekretaris Dias, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang Paud & PNF, Pengawas Sekolah tingkat SD dan SMP, Ketua Korwil Arut Selatan, Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan PKBM serta Kanit III Sat Intelkam Polres Kobar.

(Baca Juga : Agar Tertib Administrasi, Kesbangpol Kobar Adakan Sosialisasi dan Bimtek LPJ Bantuan Keuangan Parpol)

Dalam sambutannya Kepala Disdikbud Kobar Rustam Effendi  mengatakan, pemusnahan blangko ijazah merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan di setiap akhir tahun pelajaran. Blanko ijazah yang dimusnahkan sebanyak 628 lembar ijazah SD, 288 ijasah SMP, 11 lembar ijazah paket A, 49 lembar ijazah paket B, 135 lembar blnko ijazah paket C. 

“Tujuan dimusnahkan pada kegiatan ini supaya tidak ada penyalahgunaan ijazah,” tutur Rustam Effendi.

Sementara itu, Kepala Bidang Paud & PNF Rahmad Trisdjanto menuturkan, kegiatan ini sesuai dasar hukum peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Teknis, Bentuk, dan Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. (disdikbud kobar)