Kaji Banding dan Sharing Komisi I DPRD Kotim Terkait Persetujuan Bangunan Gedung di Kobar

Kaji Banding Komisi I DPRD Kotim bertempat di Aula DPMPTSP Kobar, Rabu (12/07).

MMC Kobar - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kamaludin didampingi Sekretaris, Kepala Bidang, dan Pejabat Fungsional menerima kunjungan kaji banding dan sharing dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Rombongan Komisi I DPRD Kotim yang dipimpin langsung oleh Hendra Sia disambut langsung di aula DPMPTSP Kobar pada Rabu (12/07).

(Baca Juga : Ribuan Masyarakat Kobar Saksikan Kemeriahan Pawai Nasi Adab)

Kunjungan kaji banding Komisi I DPRD Kotim beserta jajaran dalam rangka menggali informasi tentang proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kotawaringin Barat baik secara administratif maupun teknis agar dapat memberikan pelayanan penerbitan izin PBG kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan murah.  

“Adapun tujuan kami melakukan kaji banding ke DPMPTSP adalah agar rekan-rekan Komisi I DPRD Kotim bisa mendapatkan informasi secara langsung dan mempelajari proses penerbitan PBG untuk kami adopsi nantinya dalam penerbitan PBG di Kotim,” tutur Hendra.

Penyerahan Plakat dari Komisi I DPRD Kotim kepada DPMPTSP Kobar

Hendra juga mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi kaji banding hari ini adalah rumitnya proses penerbitan PBG di Kotim. Masyarakat Kotim yang akan membangun harus menggunakan jasa konsultan dengan tarif yang tinggi. Hal ini mengakibatkan masyarakat Kotim merasa keberatan dengan biaya tersebut.

“Sehingga kami ingin mengetahui mekanisme penerbitan PBG di Kobar untuk kemudian dapat kami contoh dan terapkan di Kotim,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin menyambut baik atas kunjungan kaji banding ini. Ia memaparkan bahwa Kobar termasuk Kabupaten yang lebih awal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG daripada daerah lain. Perda Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung tersebut hingga saat ini telah diimplementasikan di Kobar.

“Kobar termasuk lebih awal dalam membuat Perda PBG. Saat ini kami telah menerapkannya sebagai acuan untuk memproses penerbitan PBG,” kata Kamaludin.

Kamaludin juga menambahkan, DPMPTSP Kobar terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan baik secara administratif maupun teknis berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Komisi I DPRD Kotim kepada DPMPTSP Kobar. (tyas/dpmptspkobar)