Dinas Dikbud Kobar Musnahkan 457 Blangko Ijazah yang Sudah Tidak Terpakai atau Rusak
- penulis Disdikbud Kobar
- Selasa, 06 Februari 2024
- dibaca 318 kali
MMC Kobar - Bertempat di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (5/2) dilakukan pemusnahan 457 blangko Ijazah yang sudah tidak terpakai atau rusak. Pemusanahan sendiri dilakukan secara langsung dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum Rahmad Trisjidianto, Kepala Bidang Pengelolaan SD Alamsyah, Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan PNF Arliyah, Kepala Bidang Kebudayaan Nurhasanah, perwakilan dari Polres Kobar Purwoyo, serta beberapa Pengawas SD dan SMP.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesemen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor : 004/H/E/2023 Tentang pedoman pengelolaan blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2022/2023 maka blanko-blanko ijazah harus dimusnahkan.
(Baca Juga : Tingkatkan Produktifitas Nelayan Kecil, Diskan Kobar Adakan Pelatihan Pembuatan Bubu Rajungan dan Rawai Ikan)
“Pemusnahan dan penghapusan dokumen negara (ijazah) yang rusak dan berlebih ini dilakukan untuk mencegah supaya jangan disalahgunakan, sehingga tidak memunculkan efek-efek yang tidak diinginkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum Rahmad Trisjidianto mewakili Kepala Dinas Dikbud Kobar.
Blanko ijazah yang dimusnahkan tersebut terdiri dari :
- Sisa blangko Ijazah SD tahun 2022/2023 kurikulum 2013 sebanyak 173 lembar;
- Sisa blangko Ijazah SMP tahun 2022/2023 kurikulum 2013 sebanyak 214 lembar;
- Sisa blangko Ijazah Paket A tahun 2022/2023 kurikulum 2013 sebanyak 10 lembar;
- Sisa blangko Ijazah Paket B tahun 2022/2023 kurikulum 2013 sebanyak 34 lembar;
- Sisa blangko Ijazah Paket C tahun 2022/2023 kurikulum 2013 sebanyak 26 lembar;
Rahmad juga minta kepada panitia pemusnahan blanko ijazah agar mengawalnya dan jangan sampai meninggalkan lokasi pembakaran supaya ijazah yang dimusnahkan tersebut betul-betul telah menjadi abu dan tidak ada tersisa satupun. (dikbud kobar)