Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Disdukcapil Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka upaya untuk mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada , Senin (21/02) melaksanakan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Disdukcapil Kobar.

Kepala Disdukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah mengatakan, memahami arti penting pendeklarasian ini bahwa Disdukcapil Kobar dan seluruh jajaran didalamnya mempunyai komitmen yang sama untuk memegang teguh integritas, melakukan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan Publik.

(Baca Juga : Indonesia Akan Ekspor Manggis dan Promosi Wisata Lewat Alibaba)

"Komitmen tanpa strategi tidak memiliki arti, untuk itu diperlukan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan ZI. Komitmen bersama pada seluruh staf Disdukcapil untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam menciptakan inovasi dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," kata Gusti Imansyah.

Pada kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan apel pagi Senin tersebut, turut hadir sebagai saksi pendeklarasian tersebut yaitu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Syahruddin dan Inspektur Daerah Kobar Isno Pandowo.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM yang dilaksanakan Disdukcapil Kobar merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPAN-RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. (disdukcapil kobar)