Daftar CPNS, NIK dan KK Wajib Valid
- penulis Disdukcapil Kobar
- Selasa, 19 November 2019
- dibaca 8926 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarigin Barat (Kobar) melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta bagi calon pelamar untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) telah sinkron. Jika tidak sinkron maka dipastikan, calon pelamar CPNS tidak akan bisa mendaftarkan diri. Sebab sampai saat ini masih banyak ditemukan NIK KTP dan KK erorr atau tidak sama dan bahkan ada pula NIK KTP dan KK tidak ditemukan.
“Pastikan betul sebelum mendaftar. Kalau tidak sinkron, maka tidak bisa mendaftar,” terang Kadisdukcapil Kobar, H Gusti M Imansyah.
(Baca Juga : DLH Kota Palangka Raya Studi Banding Proses Penyusunan Dokumen RPPEG ke Kobar)
Dijelaskannya, NIK KTP dan KK itu menjadi syarat dasar pendaftaran CPNS. Sebab dari identitas kependudukan itulah bisa diketahui secara jelas informasi kependudukannya.
“NIK dan KK itu syarat mutlak yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Jika terjadi NIK di KTP elektronik dan KK itu berbeda, maka yang akan tetap digunakan NIK di KTP. Secara otomatis, NIK di KK akan menyesuaikan NIK di KTP. Untuk memastikan NIK itu tidak salah, maka masyarakat yang ingin mendaftar CPNS untuk mendatangi Kantor Disdukcapil Kobar. “Silahkan datang ke Dukcapil untuk mengeceknya,” ujar Imansyah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kobar mulai kewalahan menerima kunjungan masyarakat. Pasalnya, banyak para calon peserta CPNS ini melakukan pengurusan administrasi seperti melakukan perubahan nama, alamat, akta, kartu keluarga yang dibutuhkan secara cepat sebelum pendaftaran CPNS dimulai.
“Kalau dari hari Senin (11/11) kemarin sampai sekarang jumlah pelayanan Disdukcapil semakin meningkat. Rata-rata mereka merubah identitas diri untuk dokumen masuk CPNS,” ujar Kepala Bidang Dafduk, Salamin, Senin (18/11).
Sementara itu menurut petugas penerima Pengaduan, Sejak pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 11 November lalu sampai hari ini (19/11), sudah ada 78 pengaduan terkait nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron baik melalui Whatsapps maupun yang datang sangsung ke Disdukcapil Kobar.
“Semua sudah kita laporkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Petugas Data WareHouse Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam”, ujar Perry, Kasi pengolahan dan Penyajian Data yang menangani pengaduan NIK yang invalid. (disdukcapil kobar)