Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Kobar Larang Buang Sampah Medis ke TPA

Salah satu spanduk larangan membuang sampah medis yang dipasang di gerbang TPA Translik Desa Pasir Panjang. Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Akhir-akhir ini marak informasi yang tersebar baik di media nasional maupun internasional terkait limbah medis terutama limbah infeksius Covid-19 yang ditemukan di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenisnya. Hal tersebut dapat berdampak terjadinya penularan virus Covid-19 dari sampah-sampah medis tersebut.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masa darurat pandemi sekarang ini maka pengelolaan limbah infeksius Covid-19 diatur dalam surat edaran Menteri LHK RI nomor SE.2/MENLHK/Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3)/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

(Baca Juga : Setelah Arsel dan Kumai, Pemkab Kobar Lakukan Rapid Test Massal di Pasar Baru Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng)

Berkaitan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan surat Bupati Kobar nomor 660/1387/DLH.3/XI/2020 tanggal 29 Oktober 2020 perihal Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yang salah satunya menyatakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan Limbah Medis (Limbah Infeksius Covid-19). Apabila ditemukan dan berlangsung secara terus-menerus, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai leading sector di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar melakukan pemasangan spanduk peringatan atau larangan di gerbang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Translik Desa Pasir Panjang dan berbagai titik lokasi sebagai peringatan untuk tidak membuang sampah medis ke dan/atau tempat lainnya.

Melalui komunikasi pesan Whatsapp, pada Sabtu (30/01), Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) menjelaskan bahwa spanduk larangan tersebut dipasang di gerbang TPA Pasir Panjang dan di beberapa titik lokasi di area Pangkalan Bun. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi bahwa adanya larangan pembuangan sampah medis di TPA dan/atau tempat lain.

“Kami menginformasikan kepada masyarakat Kobar khususnya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Angkutan Sampah dan fasilitas kesehatan serta instansi terkait bahwa tidak diperbolehkan membuang limbah medis terutama limbah infeksius Covid-19 ke area TPA Translik atau tempat lainnya,” tandas Robi. (dlh kobar)