Cegah Konsumsi Pangan Yang Berbahaya, DKP Kobar Uji Sampel Ke Pasar Cempaka Kumai

Petugas Tim Keamanan Pangan melakukan pengujian sampel Pangan di Pasar Cempaka, Kumai, Kamis (6/2).

MMC Kobar - Dalam rangka mencegah dan melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang berbahaya , Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kobar melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali melakukan uji sampel terhadap pangan segar asal tumbuhan (PSAT), beras, ikan segar dan bahan penggilingan daging (pentol) di pasar Cempaka, Kecamatan Kumai, Kamis (6/2).

"Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kobar yang kedepannya akan dilaksanakan setiap bulan minggu pertama oleh seksi keamanan pangan dengan menurunkan tim keamanan pangan yang terdiri dari petugas penguji dan analisis ketahanan pangan menggunakan peralatan uji minilab rapid test yang langsung diuji di lapangan,” kata Sumiyati, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP Kobar.

(Baca Juga : Bupati Kobar Pimpin RUPS BPR Marunting Sejahtera)

“Sasaran pengujian sampel ini ditujukan ke pasar tradisional, pedagang dan distributor beras yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya Kecamatan Kumai," imbuhnya.

Pengujian sampel meliputi Uji cemaran residu pestisida, Uji pemutih (bleaching Chlorine Test Kit) dan Uji formalin, terutama Pangan Segar Asal Tumbuhan, ikan segar, daging ayam segar dan beras, disamping itu tim ketahanan pangan juga menguji hasil penggilingan daging yang ada di pasar Cempaka Kumai.

"Hasil dari pengujian sampel ini akan di analisa oleh tim dan petugas analisis ketahanan pangan yang kemudian jika terdapat pangan yang terdampak positif mengandung bahan-bahan berbahaya akan di evaluasi dan diberikan pembinaan yang sebelumnya akan ditelusur asal-usul pangan  tersebut," ungkap Nurul Huda, petugas Analisis Ketahanan Pangan DKP Kobar.

Kegiatan pengujian sampel ini bertujuan untuk membentengi konsumsi masyarakat Kabupaten  Kotawaringin Barat khususnya Kecamatan Kumai dari segi keamanan pangan. Hal ini dipicu oleh membanjirnya hasil produksi pertanian, perikanan dan peternakan yang berasal dari luar Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sesuai amanah Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan adalah kondisi  dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manuasia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakianan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. (hernadi/dkp kobar)