Bupati Pastikan Kobar Siap Laksanakan Pemilu 2019

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, SH, MH bersama Kapolres Kobar, Dandim 1014 Pangkalan Bun dan Komandan Lanud Iskandar usai menghadiri telekonfren dengan Menkopolhukam terkait persiapan Pemilu serentak, Senin (15/4) di Mapolres Kobar. (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, SH, MH memastikan bahwa Kobar siap melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tanggal 17 April 2019 ini. Kepastian ini didapat berdasarkan rapat evaluasi persiapan pelaksanaan Pemilu yang dilakukan Bupati bersama dengan Kapolres kobar, AKBP Arie Sandy ZS, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol. Inf. M. Sulaeman dan Dan Lanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Inf (Pnb) Ade Vitra.

"Tadi kami telah melakukan rapat koordinasi dimana dalam rapat itu mengevaluasi persiapan pelaksanaan Pemilu di Kobar, dan Alhamdulillah persiapan pelaksanaan Telah 99 persen termasuk logistik telah di distribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kobar sejak tanggal 14 April," kata Hj. Nurhidayah usai menghadiri telekonfren dengan pimpinan Menkopolhukam perihal persiapan Pemilu serentak, Senin (15/4) di Mapolres Kobar.

(Baca Juga : Calon Taruna/Taruni yang Lulus Sipencatar TA 2021/2022 Silaturahmi ke Dishub Kobar)

Dimana menurut Bupati untuk Logistik Pemilu, pihak KPU pun telah mendistribusikan logistik untuk daerah yang yang harus di tempuh melalui jalur air seperti desa Sungai Cabang dan Teluk Pulai Kecamatan Kumai.

"Untuk penyaluran logistik Alhamdulillah tidak menemukan kendala, kami pun berharap Pemilu di Kobar dapat berjalan dengan aman dan lancar, karena semua penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, TNI dan Polri telah bersinergi mensukseskan Pemilu serentak ini, begitu pun dengan masyarakat di harapkan partisipasinya untuk hadir ke TPS," imbuh Hj. Nurhidayah.

Bupati juga menambahkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April, Pemkab Kobar telah membuat surat edaran dimana pada tanggal 17 April jadi hari libur Nasional.

"Kami telah mengedarkan surat himbauan kepada semua instansi pemerintah, BUMN maupun pihak swasta bahwa pada tanggal 17 April menjadi hari libur Nasional, diharapkan semua masyarakat Kobar dapat mensukseskan Pemilu serentak ini dengan menggunakan hak pilihnya dengan baik, jangan ada yang Golput," ujar Bupati Kobar.

Surat Edaran Nomor : 270/130/DKISP-SET/IV/2019 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2019.

Dalam kesempatan itu juga Bupati menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kabupaten Kobar agar tidak meninggalkan tempat sampai dengan tanggal 25 April 2019 ini. (humas diskominfo kobar)