Bupati Minta Pj Kades Sulung Segera Bentuk Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Rabu, 05 Januari 2022
- dibaca 967 kali
MMC Kobar - Menyusul pengunduran diri Kepala Desa Sulung periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, terjadi kekosongan di jabatan. Menindaklanjuti hal ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjuk Kasi Pemerintahan di kecamatan Arut Selatan Hestianto Budi sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Sulung.
Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, pada Rabu (5/1/2022) bertempat di aula Kantor Desa Sulung. Kepada Pj. kepala desa yang baru dilantik, Hj Nurhidayah berpesan untuk menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya.
(Baca Juga : Bimbingan LPJ Dana Bantuan Keuangan Parpol)
“Tugas utama yang harus saudara lakukan adalah memfasilitasi musyawarah desa, khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulung,” kata Hj Nurhidayah. Bupati juga berharap Pj kepala desa bersama BPD segera membentuk kepanitiaan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Saya berharap proses pemilihan dilaksanakan sesegera mungkin karena penjabat Kepala Desa Sulung hanya memiliki waktu maksimal 6 bulan sejak dilantik hari ini untuk memfasilitasi pemilihan kepala desa antar waktu,” imbuhnya.
Hj Nurhidayah juga menginginkan agara sinergitas dalam pelaksanaan pemerintahan desa terus dipupuk dan dijaga. “Keberhasilan pemerintahan desa baik di bidang pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling dukung dalam hubungan kerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD,” katanya lagi.
Hj Nurhidayah meyakini maju atau mundurnya sebuah desa tidak hanya bergantung kepada kepala desanya saja, namun akibat dukungan perangkat desa yang memiliki etos kerja dan kompetensi yang tinggi. Menutup sambutannya Hj Nurhidayah mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Sulung untuk terus menjaga keharmonisan dan kerukunan, terus tingkatkan gotong royong, bekerja bersama demi kemajuan desa. (ribut/edt:mri)