Bupati Kobar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan KPK dan BPN
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Kamis, 12 September 2019
- dibaca 443 kali
MMC Kobar – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, KPK melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah dan BPN se-provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Bunda PAUD Kabupaten Kobar Monitoring MPLS Sekolah Dasar di Kecamatan Pangkalan Banteng)
Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/9) bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya. 14 kabupaten / kota se-Provinsi Kalteng menghadiri kegiatan tersebut , termasuk Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H.
Dalam konferensi pers yang digelar, selepas acara penandatanganan kerjasama, Koordinator Wilayah 7 KPK, Nana Mulyana, S.E.,AK.,CFE mengatakan kerjasama ini bertujuan agar jajaran pemerintah kabupaten/kota di Kalteng mendata ulang aset milik pemerintah, khususnya yang berupa tanah. Pasalnya pemerintah daerah sering berperkara di pengadilan dengan pihak ke-3 mengenai aset tanah.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga sebagai momentum bagi pemerintah daerah untuk memetakan kembali perizinan pertambangan dan perkebunan, hal ini demi upaya peningkatan ketaatan dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban yang benar kepada pemerintah. (ribut/prokom kobar)