BNNK Kobar Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang digelar BNNK Kobar sebagai upaya P4GN di Kabupaten Kobar yang dilaksanakan di Hotel Alibaba Pangkalan Bun, Kamis (28/02/2019) (BNNK Kobar)

MMC Kobar – Guna meningkatkan peran aktif dan kepedulian terhadap permasalahan narkoba, terjalinnya komunikasi, koordinasi dan jejaring kerja dengan stakeholder dan tokoh masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat anti Narkoba pada Kamis (28/02/2019). Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 30 Instansi Pemerintah, Swasta dan Tokoh Masyarakat Kobar.

Tujuan diadakan rapat koordinasi ini adalah untuk memetakan daerah rawan di 4 (empat) lingkungan, yaitu lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat kelurahan/desa/organisasi sosial masyarakat dan lingkungan pendidikan formal dan informal.

(Baca Juga : Dinas Dikbud Kobar Adakan Sosialisasi Pendataan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c bagi Operator Sekolah)

Narasumber dalam kegiatan ini antara lain, I Wayan Korna, SE selaku Kepala BNNK Kobar, Asap Mappeare, B.Sc., SE selaku Kepala Bidang Sosial Pemerintahan Bappeda Kabupaten Kobar dan Marwoto, SIP selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam paparannya, I Wayan Korna menjelaskan pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Instansi pemerintah.

“Berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dan Surat Edaran Menpan–RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Instansi Pemerintah, setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan P4GN di lingkungannya masing-masing,” terangnya.

Sejalan dengan Kepala BNNK Kobar, Asap Mappeare menyampaikan bahwa upaya P4GN ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kobar sehingga pelaksanaannya wajib didukung. Ada beberapa instansi yang memiliki kegiatan yang bisa dimasuki kegiatan P4GN misalnya Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan. Namun kegiatan ini tidak hanya terbatas pada dinas tersebut saja.

“Meskipun saat ini belum ada mata anggaran yang khusus mengenai P4GN, kegiatan tersebut masih bisa diselipkan dalam kegiatan-kegiatan di instansi masing-masing. Untuk permasalahan anggaran ini akan dibawa dalam rapat Tim Anggaran Daerah dengan harapan didapatkan solusi terbaik dalam pelaksanaannya,” jelas Asap Mappeare.

Sedangkan Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar selaku Koordinator yang memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten kotawaringin Barat melalui Marwoto menghimbau setiap instansi untuk semakin peduli P4GN tidak hanya di lingkungan kerjanya saja, tetapi di lingkungan masyarakat.

Instansi baik pemerintah, swasta ataupun tokoh masyarakat wajib melaksanakan P4GN dan memperhatikan 3 (tiga) indikator instansi responsif, yaitu adanya regulasi yang mengikat di lingkup instansi (peraturan dan kebijakan yang tegas terkait penyalahgunaan narkoba), melaksanakan kegiatan P4GN (Sosialisasi P4GN elektronik maupun non eletronik melalui seluruh saluran komunikasi yg di miliki instansi dan pelaksanaan test Test Urine), dan membentuk satgas/relawan anti narkoba pada masing-masing instansi. (BNNK Kobar)