BKAD Kobar Gelar Aanwijzing Sebelum Proses Lelang BMD
- penulis BKAD Kobar
- Selasa, 22 Oktober 2024
- dibaca 118 kali
MMC Kobar - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (22/10).
Lelang BMD kali ini ada 2 jenis, yaitu Lelang Hak Menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah milik pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2 dan Lelang Pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap).
(Baca Juga : Meriahkan HUT Kobar Ke-59, DPKH Gelar Lomba Cipta Menu dari Itik)
Proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka) dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB). Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB). Sehubungan dengan akan dilaksanakannya lelang BMD tersebut, maka perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.
“Aanwijzing dilaksanakan agar proses lelang BMD nanti bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati mewakili Plt Kepala BKAD Kobar pada saat membuka kegiatan, Selasa (22/10).
Retno menjelaskan, Lelang Hak Menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan harapan lelang ini menguntungkan pemkab kobar. “Semoga lelang BMD ditahun ini bisa mencapai target, syukur-syukur melampaui target yang telah ditentukan,” ucapnya.
Retno menambahkan, Aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.
Narasumber Aanwijzing berasal dari BKAD, KPKNL Pangkalan Bun yang memaparkan langkah-langkah dan syarat-syarat mengikuti proses lelang BMD, Polres Kobar, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Kotawaringin Barat/Kantor SAMSAT Pangkalan Bun.