Bina Lingkungan Desa, DLH Kobar Gelar Program Pembinaan Calon ProKlim

Bidang Tata Lingkungan dan Bidang PSLB3 tengah melakukan pembinaan program calon PROKLIM dengan masyarakat di Desa Pangkalan Dewa, Rabu (18/08). Foto : Dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka pembentukan Program Kampung Iklim (ProKlim) pada Rabu (18/8), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Tata Lingkungan berkolaborasi dengan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melakukan kegiatan pembinaan calon ProKlim di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. 

ProKlim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

(Baca Juga : Puluhan Kader Posyandu di Kobar Ikuti Pelatihan Pencegahan Stunting)

Kampung Iklim dapat dibentuk dan dikembangkan pada lokasi dengan batas administratif minimal setingkat rukun warga, dusun atau dukuh, dan maksimal setingkat kelurahan atau desa, atau wilayah administratif lain yang setara.

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Muhammad Suhendra mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu program kegiatan DLH Kobar. "Dalam kegiatan ProKlim ini salah satu program yang mendukung adalah Pengelolaan sampah/limbah padat mencakup kegiatan: pewadahan dan pengumpulan, pengomposan serta kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," tutur Suhendra. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pewadahan adalah suatu cara penampungan sampah sebelum dikumpulkan, dipindahkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan utama dari pewadahan adalah menghindari terjadinya sampah yang berserakan sehingga mengganggu lingkungan dari kesehatan, kebersihan, dan estetika, memudahkan proses pengumpulan sampah dan tidak membahayakan petugas pengumpulan sampah dari lingkungan setempat.

“Sistem pengumpulan adalah cara atau proses pengambilan sampah/limbah padat mulai dari tempat pewadahan atau penampungan sampah dari sumber timbulan sampah sampai ke tempat pengumpulan sementara atau sekaligus ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” terangnya.

Suhendra juga menjelaskan bahwa pewadahan dan pengumpulan sampah perlu dilakukan untuk mencegah dekomposisi atau pembusukan sampah yang tidak pada tempatnya baik di tingkat rumah tangga maupun komunal, yang akan memberikan kontribusi terhadap emisi GRK. 

"Masyarakat perlu didorong untuk mengolah sampah/limbah padat dari kegiatan rumah tangga sehingga tidak ada sampah yang dibuang ke lingkungan dengan memaksimalkan pengurangan jumlah sampah, pengomposan tingkat rumah tangga dan aktif dalam pengoperasian bank sampah," pungkasnya. (dlh.kobar)