Bersama KKP Sampit Wilker Kumai, UPT Pelabuhan Penyeberangan Kumai Mulai Terapkan SE Kemenhub

Petugas KKP Sampit Wilker Kumai saat melakukan pemeriksaan surat keterangan negatif covid-19 kepada calon penumpang dengan vaksin dosis pertama diterminal penumpang Pelabuhan Penyeberangan Kumai, Sabtu (12/03). (dishub kobar)

MMC Kobar - Pada Selasa (08/03) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada kedatangan dan keberangkatan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kalibodri di Pelabuhan Penyeberangan Kumai, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Kumai dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sampit Wilayah Kerja (Wilker) Kumai menerapkan ketentuan dan petunjuk pada surat edaran Kemenhub RI tersebut.

(Baca Juga : Optimalkan Penggunaan Teknologi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik)

Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Kumai, Didik Widiyanto melaporkan bahwa hari Jumat (11/03) KMP Kalibodri tiba di Pelabuhan Penyeberangan Kumai dari Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tiba pukul 18.34 WIB. Dan rencananya kapal tersbut akan berangkat kembali menuju Pelabuhan Kendal pada Sabtu (12/03).

Kedatangan penumpang dari Pelabuhan Kendal, Jumat (11/03) - dishub kobar

"KMP Kalibodri dari Pelabuhan Kendal yang tiba di Pelabuhan Penyeberangan Kumai mengangkut penumpang sebanyak 46 orang dan kendaraan golongan 2 hingga golongan 6 dan alat berat dengan total 33 unit," ungkap Didik.

Didalam surat edaran Kemenhub RI nomor 24 tahun 2022 telah diatur tentang pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi laut bahwa yang sudah menerima vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diperlukan lagi hasil PCR dan Antigen.

"Untuk yang berangkat ada 28 unit kendaraan dan ada sebanyak 39 orang penumpang serta 34 orang awak kendaraan. Dan pada saat pemeriksaan oleh petugas KKP Sampit Wilker Kumai ada beberapa penumpang masih memerlukan surat keterangan negatif Covid-19 karena masih menerima vaksin dosis pertama. Hal tersebut tentunya berdasarkan ketentuan sesuai Surat Edaran Kemenhub RI dan Surat Edaran Satgas Covid-19," tambah Didik

Selain itu, Didik mengungkapkan bahwa saat ini pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kumai sudah menggunakan scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan pengecekan terhadap penumpang yang tiba maupun penumpang yang akan berangkat. (vgs/dishubkobar)

Calon penumpang melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi saat memasuki terminal penumpang Pelabuhan Penyeberangan Kumai, Sabtu (12/03). (dishub kobar)