Bersama Dinas PMPTSP, Dishub Kobar Sosialisasi dan Berdiskusi Terkait Permasalahan Angkutan

Kepala Dishub Kobar memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dan perusahaan terkait angkutan, Kamis (13/04).

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait perizinan dan angkutan, Rabu (12/10).

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 12-13 Oktober 2022 dengan mengundang pelaku usaha dan perusahaan yang berhubungan langsung dengan perizinan dan angkutan.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Kobar Hadiri Pembukaan Muscab IX DPC PPP Kabupaten Kobar)

Pada kegiatan tersebut, Dinas PMPTSP melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar untuk menyampaikan materi membahas penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha maupun perusahaan.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi selaku narasumber menjelaskan, saat ini kendaraan angkutan barang yang merupakan faktor penting dalam mendukung operasional perusahaan, menjadi perhatian khusus dalam suatu perizinan.

(Foto bersama) - Kepala Dishub Kobar, Sekretaris DPMPTSP Kobar dan tim bersama pelaku usaha maupun perwakilan perusahaan, Rabu (12/10).

“Ada aspek-aspek yang harus dipenuhi dan ditaati oleh perusahaan yang berkaitan dengan angkutan barang. Diantaranya, perusahaan harus menyediakan area atau terminal bongkar muat. Selain itu, kendaraan angkutan perusahaan tersebut wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” terang Amir Hadi.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, untuk memastikan suatu kendaraan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka kendaraan tersebut harus melalui uji berkala kendaraan bermotor (Kir). Dalam pelaksanaan uji Kir, kendaraan bermotor harus melalui beberapa rangkaian baik secara administrasi maupun secara teknis.

“Pemerintah Daerah melalui Dishub Kobar akan menyiapkan dan mengoperasionalkan lahan untuk area bongkar muat barang dengan luas lokasi 7 hektar. Lokasinya berada di jalan utama pasir panjang tepatnya dilahan eks Pabrik Jagung,” ungkap Amir Hadi.

Pada kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, juga dilakukan pendampingan sekaligus memberikan arahan kepada para pelaku usaha dan perusahaan. Selain mendiskusikan permasalahan angkutan, pada forum tersebut DIshub Kobar menyarankan kepada perusahaan-perusahaan agar melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala DPMPTSP Kobar melalui Sekretaris mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dishub Kobar beserta tim yang berkenan hadir menjadi narasumber sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha maupun perusahaan terkait permasalahan angkutan. (vgs/dishubkobar)

Foto bersama Kepala Dishub Kobar, Sekretaris DPMPTSP Kobar dan tim bersama pelaku usaha maupun perwakilan perusahaan, Rabu (12/10).