Berkolaborasi dengan PN Pangkalan Bun, DPMPTSP Kobar Gelar Kampanye Publik Anti Gratifikasi dan KKN

Kegiatan kolaborasi kampanye publik anti gratifikasi dan KKN antara DPMPTSP Kobar dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas IB di halaman kantor DPMPTSP Kobar, Jumat (21/01/2022) pagi.

MMC Kobar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kampanye publik anti gratifikasi dan KKN bertempat di halaman kantor DPMPTSP, Jumat (21/01) pagi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kelas IB berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas IB Nomor W16-U3/188/HM.00/I/2022 tentang Kegiatan Kampanye Publik Anti Gratifikasi dan KKN. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan DPMPTSP sejumlah 10 orang dan seluruh pegawai PN Pangkalan Bun Kelas IB.

Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas IB, Muhammad Ramdes mengatakan tujuan dari kegiatan kampanye ini sebagai bentuk tindak lanjut atas terlaksananya pembangunan Zona Integritas menuju WBM. Kampanye ini juga merupakan salah satu pilar dalam pembangunan zona integritas menuju WBBM yaitu pilar penguatan pengawasan yang harus dilaksanakan.

(Baca Juga : Rapat Koordinasi BLT-DD Tahap Pertama di Wilayah Kecamatan Arsel)

“Mengawali Tahun 2022 ini, kami memulai dengan mengkampanyekan anti gratifikasi dan KKN ini sebagai bentuk pelaksanaan salah satu pilar penguatan pengawasan pembangunan zona integritas, dimana indikator di dalamnya yaitu melaksanakan kampanye anti gratifikasi ini. Dan kami mengajak DPMPTSP sebagai OPD yang bergerak di bidang pelayanan untuk berkolaborasi melaksanakan kegiatan kampanye ini,” kata Ramdes.

Ramdes menambahkan melalui kegiatan ini, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan gratifikasi seperti perbuatan suap, korupsi dan perbuatan tercela lainnya kepada PN maupun DPMPTSP Kobar.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang berhubungan dengan gratifikasi, dan silahkan masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik ketika ingin memperoleh layanan di PN maupun di DPMPTSP Kobar,” tambah Ramdes.

Kepala DPMPTSP Kobar melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ely Restu menyampaikan terimakasih kepada PN Pangkalan Bun Kelas IB yang telah mengajak kolaborasi untuk mengkampanyekan anti gratifikasi dan KKN, dimana DPMPTSP Kobar telah melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas pada Desember 2021 lalu.

“Kami sangat berterimakasih kepada PN Pangkalan Bun Kelas IB karena telah diajak untuk berkolaborasi dan kami sangat mendukung kegiatan kampanye anti gratifikasi dan KKN ini. Kedepannya kami harapkan, kita DPMPTSP maupun PN Pangkalan Bun kelas IB dapat melaksanakan dan mewujudkan anti gratifikasi dan KKN ini dengan sebaik-baiknya seperti yang kita kampanyekan hari ini,” ungkap Ely.(risa/edt:mri)