Bekerja Sama dengan PT Bumi Silica Makmur, Pemerintah Kecamatan Arsel Adakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

MMC Kobar - Setelah mendapatkan persetujuan mengenai revisi Rencana Pengembangan PT Bumi Silica Makmur (BMS) yang bergerak dibidang pertambangan pasir, Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) segera memulai melaksanakan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana kegiatan tambang pasir kuarsa disertai fasilitas pendukung dan wilayah kerjanya. Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik ini dilaksanakan pada Jumat (17/6) di aula kantor Camat Arsel.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah fungsi perusahaan,dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Camat Arut Selatan, Kapolsek Arsel, Danramil Arsel, tokoh masyarakat serta beberapa warga dan beberapa instansi terkait lainnya di Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Ikuti Rakornas Wasin 2021, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Belanja dan Pemulihan Ekonomi di Kobar)

Dirut PT. Bumi Silica Makmur (BMS), Koko Sajoko Gazen mengatakan, salah satu proyek strategis dari PT Bumi Silica Makmur adalah konsultasi publik mengenai dampak lingkungan dan rencana kegiatan pasca tambang.

“Tujuan sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL ini adalah untuk menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan serta saran mengenai rencana pengembangan proyek, yang mana nantinya akan terdiri dari beberapa fasilitas utama beserta potensi dampaknya,” terang Koko.

“Disini kita memberikan kesempatan kepada warga desa yang terdampak untuk memberikan saran maupun masukan terkait rencana kegiatan pertambangan PT. Bumi Silica Makmur (BMS),” imbuhnya.

Koko menambahkan, sebagai bahan bagi pihaknya untuk melakukan pelingkupan dan identifikasi dampak potensial dalam Kerangka Acuan AMDAL baik dampak positif maupun negatif dari rencana kegiatan pasca tambangan ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Usai kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini, tahapan penting pembuatan AMDAL ke depannya adalah penyusunan, penilaian serta persetujuan dari berbagai elemen pemangku kepentingan,” bebernya.

Langkah selanjutnya, disebut Koko adalah penyusunan yang berisi telaah cermat dari dampak penting, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yakni rencana langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari proyek.

Sementara itu, Camat Arsel Muhammad Ramlan berharap kepada para tokoh masyarakat dan warga yang hadir pada kegiatan tersebut untuk dapat memberikan saran serta masukan secara relevan kepada PT Bumi Silica Makmur) agar kedepannya masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana pengembangan proyek pertambangan pasir. (kec-arsel)