Mulai Berlaku 9 Maret 2022, Keluar dan Masuk Wilayah Kobar Tidak Wajib RT-PCR dan Antigen

Infografis terkait ketentuan PPDN berdasarkan SE Satgas Covid 19 dan SE Kemenhub RI. Selasa (08/03/2022) - dishub kobar

MMC Kobar - Merujuk surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (8/03) menerbitkan surat edaran petunjuk perjalanan orang dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Ada 3 surat edaran yang diterbitkan Kemenhub, yakni surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara, Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat, dan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dengan transportasi laut.

(Baca Juga : DPKH Kobar Akan Pantau Pemotongan Hewan Kurban )

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Amir Hadi merespon surat edaran Kemenhub RI tersebut melakukan konfirmasi kepada pihak penyelenggara transportasi udara serta pihak penyelenggara transportasi laut di wilayah Kobar.

SE Kemenhub RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk PPDN dengan transportasi udara, Selasa (08/03/2022).

“Melalui media komunikasi, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun menyampaikan bahwa ketentuan dan petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 mulai diberlakukan tanggal 9 Maret 2022 di Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun,” ungkap Amir Hadi.

Kemudian Sekretaris Dishub Kobar mengkonfirmasi pihak penyelenggara transportasi laut dalam hal ini melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai bahwa pelaksanaan surat edaran nomor 24 tahun 2022 ketentuan dan petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut juga mulai berlaku tanggal 9 Maret 2022.

“Ditekankan dan diimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui surat edaran yang diterbitkan Kemenhub RI bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer,” tambah Amir Hadi.

Selain itu, Kepala Dishub Kobar menambahkan bahwa dalam ketiga Surat Edaran Kemenhub RI tersebut, mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pihak operator moda transportasi darat, laut, dan udara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. (vgs/dishubkobar)

SE Kemenhub RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang petunjuk PPDN dengan transportasi laut. Selasa (08/03/2022)