Bapenda Kobar Lakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Permohonan Tagihan BPHTB PT Bumilanggeng Perdanatrada

MMC Kobar  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan pada Selasa (20/5) atas permohonan penerbitan tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama PT Bumilanggeng Perdanatrada.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh pihak perusahaan terkait kewajiban perpajakan dalam proses perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

(Baca Juga : Syukuri Kemerdekaan 73 Tahun, Presiden: Indonesia Negara Besar dengan Anugerah Kemajemukan)

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dalam permohonan dengan kondisi objek pajak di lapangan. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari prosedur penetapan kewajiban BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim dari Bapenda turun langsung ke lokasi untuk melakukan pencocokan data fisik objek pajak, dokumentasi, serta pengumpulan informasi tambahan guna menjamin keakuratan dalam proses penetapan tagihan.

Melalui pemeriksaan ini, diharapkan proses penerbitan tagihan BPHTB dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Bapenda juga terus mendorong para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan secara tertib sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam memberikan pelayanan yang profesional dan sesuai prosedur.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan kewajiban BPHTB serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Ikhsan.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!