Bapenda Kobar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- penulis Bapenda Kobar
- Senin, 04 Maret 2024
- dibaca 430 kali
MMC Kobar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (17/2). Perda ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Penyebarluasan Perda baru tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan melaksanakan kegiatansosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024.
(Baca Juga : Sepanjang Januari - September 2024 Damkar Kobar Tangani 208 Kejadian Kebakaran dan Non Kebakaran )
Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan cetak massal DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 pada tanggal 17 s/d 25 Februari 2024. Cetak massal dilaksanakan oleh masing-masing Bidang yang membawahi wilayah pajak, yaitu :
- Bidang Pendapatan Pajak Wilayah I (membawahi Kecamatan Arut Selatan)
- Bidang Pendapatan Pajak Wilayah II (membawahi Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Kumai.
- Bidang Pendapatan Pajak Wilayah III (membawahi Kecamatan Arut Utara, Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada)
Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan menjelaskan, jumlah ketetapan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 sebanyak 59.699 lembar, dengan jumlah ketetapan sebesar Rp14.404.052.097.
“SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dicetak secara terseleksi, yaitu hanya SPPT PBB-P2 milik Wajib Pajak yang sudah melaksanakan pembayaran PBB-P2 tahun 2023 saja yang dicetak,” jelas Ikhsan.
Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Hari, Tanggal |
Tempat |
Pendamping |
1 |
26 Februari 2024 |
Kantor Camat Aruta |
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
Kepala Bagian Hukum Setda |
|||
2 |
28 Februari 2024 |
Kantor Camat Pangkalan lada, |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan |
Kepala Bagian Hukum Setda |
|||
3 |
4 Maret 2024 |
Kantor Camat Pangkalan banteng |
Asisten Administrasi Umum Setda |
Kepala Bagian Hukum Setda |
|||
4 |
6 Maret 2024 |
Kantor Camat Kotawaringin Lama |
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
Kepala Bagian Hukum Setda |
|||
5 |
8 Maret 2024 |
Kantor Camat Kumai |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan |
Kepala Bagian Hukum Setda |
|||
6 |
15 Maret 2024 |
Kantor Camat Arut Selatan |
Asisten Administrasi Umum Setda |
Kepala Bagian Hukum Setda |
“Dengan telah berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dapat diimplementasikan secara maksimal agar Target PAD Tahun 2024 yang berasal daris sektor Pajak Daerah sebesar 196,1 Milyar dapat tercapai,” kata Ikhsan.
SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Jatuh tempo pembayaran SPP PBB-P2 Tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 125 ayat (7) Perda Nomor 8 Tahun 2023 keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sanksi administratif sebesar 1% untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. (bapenda kobar)