Bapenda Kobar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

MMC Kobar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (17/2). Perda ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. 

Penyebarluasan Perda baru tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan melaksanakan kegiatansosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2  Tahun 2024.

(Baca Juga : Sepanjang Januari - September 2024 Damkar Kobar Tangani 208 Kejadian Kebakaran dan Non Kebakaran )

Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan cetak massal DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 pada tanggal 17 s/d 25 Februari 2024. Cetak massal dilaksanakan oleh masing-masing Bidang yang membawahi wilayah pajak, yaitu :

  1. Bidang Pendapatan Pajak Wilayah I (membawahi Kecamatan Arut Selatan)
  2. Bidang Pendapatan Pajak Wilayah II (membawahi Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Kumai.
  3. Bidang Pendapatan Pajak Wilayah III (membawahi Kecamatan Arut Utara, Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada)

Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan menjelaskan, jumlah ketetapan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 sebanyak 59.699 lembar, dengan jumlah ketetapan sebesar Rp14.404.052.097. 

“SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dicetak secara terseleksi, yaitu hanya SPPT PBB-P2 milik Wajib Pajak yang sudah melaksanakan pembayaran PBB-P2 tahun 2023 saja yang dicetak,” jelas Ikhsan.

Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan jadwal sebagai berikut :

No

Hari, Tanggal

Tempat

Pendamping

1

26 Februari 2024

Kantor Camat Aruta

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Bagian Hukum Setda

2

28 Februari 2024

Kantor Camat Pangkalan lada,

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Kepala Bagian Hukum Setda

3

4 Maret 2024

Kantor Camat Pangkalan banteng

Asisten Administrasi Umum Setda

Kepala Bagian Hukum Setda

4

6 Maret 2024

Kantor Camat Kotawaringin Lama

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Bagian Hukum Setda

5

8 Maret 2024

Kantor Camat Kumai

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Kepala Bagian Hukum Setda

6

15 Maret 2024

Kantor Camat Arut Selatan

Asisten Administrasi Umum Setda

Kepala Bagian Hukum Setda

“Dengan telah berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dapat diimplementasikan secara maksimal agar Target PAD Tahun 2024 yang berasal daris sektor Pajak Daerah sebesar 196,1 Milyar dapat tercapai,” kata Ikhsan.

SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Jatuh tempo pembayaran SPP PBB-P2 Tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus 2024. 

Berdasarkan Pasal 125 ayat (7) Perda Nomor 8 Tahun 2023 keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sanksi administratif sebesar 1%  untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. (bapenda kobar)