Bapenda Kobar Buka Loket Pembayaran PBB-P2 di Desa Pasir Panjang

Pembukaan Loket Pembayaran PBB-P2 di Desa Pasir Panjang, Senin (27/9)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (27/9) kembali membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2), kali ini di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Kerjasama Bapenda Kobar dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Panjang adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini dilakukan yaitu PBB-P2. Tahun 2021 masa jatuh tempo PBB-P2 pada tanggal 30 September 2021, sehingga Bapenda Kobar terus memberikan kemudahan dan pelayanan pajak daerah.

(Baca Juga : Inspektorat Kobar Terjunkan Tim Pemantauan Tindak Lanjut ke Desa)

Dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Pasir Panjang, masyarakat sangat antusias dalam kegiatan ini, karena selain membayar pajak mereka juga mendapatkan doorprize yang telah disediakan oleh panitia. Bapenda juga bekerjasama langsung dengan pihak Bank Persepsi sebagai pelayanan pembayaran PBB-P2, kali ini diikuti oleh Bank Marunting Sejahtera.

Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel O, mengungkapkan rasa senang karena dapat memberikan bantuan untuk peningkatan PAD. Tamel mengatakan bahwa kegiatan ini sudah menjadi kegiatan rutin tahunan Pemdes Pasir Panjang untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pajak kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Pasir Panjang dan juga masyarakat yang dekat dengan Desa Pasir Panjang.

Ratusan warga berkumpul melakukan pembayaran PBB-P2 dan juga mereka berharap mendapatkan doorprize yang telah ada karena mengingat jatuh tempo tinggal menghitung hari.

Kepala Bapenda Kobar, M.N. Ikhsan mengatakan, pelayanan pajak daerah akan terus digencarkan oleh Bapenda Kobar untuk memberikan pelayanan yang prima dan efesien kepada masyrakat Kobar dalam melakukan pembayaran Pajak. Kedepan, kata Ikhsan, Bapenda Kobar akan terus melakukan kegiatan ini di kelurahan/desa lain yang ada di Kobar.

“Ayo masyarakat Kobar jang lupa membayar Pajak Daerah terlebih khusus PBB-P2 yang sebentar lagi jatuh tempo, selain itu juga ayo kita manfaatkan relaksasi PBB-P2 yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021, berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB-P2. Mari kita bantu pembangunan Daerah dengan membayar Pajak,” ajaknya.

 Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar Jaya. Pajak daerah untuk pembangunan daerah. (bapenda kobar)