Bapenda Kobar Buka Loket Pembayaran PBB-P2 di Desa Medang Sari

Pembukaan loket pembayaran PBB-P2 di Desa Medang Sari Kecamatan Arut Selatan pada Senin (23/8)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (23/8) membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2) di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan. Selain melakukan penagihan langsung, pembukaan loket pembayaraan ini merupakan salah satu upaya Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Medang Sari dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Warga sangat antusias dalam kegiatan ini. Terlihat dari pendapatan yang berhasil dihimpun oleh Bapenda Kobar dengan total 91 juta rupiah.

(Baca Juga : Kobar Akan Kembangkan Green Waterfront City)

Kegiatan ini difasilitasi dari pihak desa dan perwakilan dari Bank Persepsi BPR Marunting Sejahtera dengan tujuan pelayanan pembayaran online ini dapat membantu masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum jatuh tempo.

Kepala Bapenda Kobar M. N. Ikhsan mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2.

“Kedepan akan kita coba laksanakan kegiatan ini di dalam kota ataupun di instansi-instansi sektoral selain masyarakat. Kita selaku pelayan masyarakat juga wajib memberikan contoh dengan melakukan pembayaran PBB-P2 serta kewajiban pajak lainnya,” ucap Ikhsan.

Selain pembukaan loket pembayaran PBB-P2, Bapenda Kobar juga melakukan penundaan jatuh tempo yang semula tanggal 31 Agustus 2021 menjadi tanggal 30 September 2021 untuk ketetapan tahun pajak 2021.

“Jangan lupa gunakan twibbon Bapenda Kobar, mari posting foto pembayaran PBB-P2 dan upload twibbon kita di sosial media kita,” ajak Ikhsan

Masyarakat Kobar dapat mendownload twibbon di link dibawah ini

https://www.twibbonize.com/bapendakobarlunaspbbp2

Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar Jaya.

Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)