Bapenda Kobar Bahas Ranperbup Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
- penulis Bapenda Kobar
- Selasa, 10 Desember 2019
- dibaca 906 kali
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kobar, Selasa (10/12).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Ranperbup tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara Online dan Rancangan Peraturan Bupati Kobar tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah secara Online.
(Baca Juga : Jelang Idul Adha 1441 H, DPKH Kobar Cek Kesehatan Hewan Kurban )
Bapenda kobar terus melakukan pengembangan sistem guna untuk mempermudah pelayanan pajak daerah bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kobar sesuai dengan keinginan Bupati Kobar yang menargetkan bahwa Kobar akan menjadi Smart City. Dengan itu Bapenda Kobar ikut serta andil dalam mewujudkan keinginan Bupati Kobar salah satunya adalah dengan pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah secara online. Rapat ini dihadiri oleh bagian Hukum Setda Kobar, Inspektorat, Diskominfo Kobar, BPKAD Kobar dan Bapenda Kobar.
“Bapenda Kobar tengah melakukan pengembangan aplikasi Online Pajak Daerah, saat ini yang sudah berjalan adalah aplikasi pembayaran online PBB atau yang biasa kita kenal saat ini e-PBB. Kita bekerja sama dengan Bank Persepsi yang ada di Kabupaten Kobar ini sebagai partner kerja kita dalam pembayaran Pajak PBB saat ini, kedepan akan kita kembangkan kembali pembayaran online 10 jenis Pajak Daerah lainnya, baik itu Self Assement ataupun Official Assesment,” terang Nuriasih selaku Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan dan Pengembangan PAD.
Ranperbup ini bertujuan untuk menguatkan payung hukum bagi aplikasi yang sedang dibangun saat ini, baik itu pembayarannya ataupun cara penyetorannya. Pengembangan aplikasi ini tidak lain hanya untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kobar, karena adanya aplikasi wajib pajak tidak perlu mengantri dan tidak perlu mengeluarkan banyak waktu dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah. (bapenda kobar)