Bapenda Imbau Masyarakat Kobar Tidak Telat Bayar Pajak Daerah PBB-P2
- penulis Bapenda Kobar
- Rabu, 11 Maret 2020
- dibaca 1783 kali
MMC Kobar - Bapenda Kobar menghimbau kepada masyarakat Kobar untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada tanggal 28 Januari lalu Bapenda Kobar telah melakukan penetapan Massal yang berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/06/SK/BAPENDA.V tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P-2 tahun 2020.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan pada bank persepsi yang ada di Kobar, diantaranya adalah BNI 46, BRI Cabang Pangkalan Bun, BPR Marunting Sejahtera dan Bank Kalteng. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
(Baca Juga : Peringatan Hari Koperasi ke-77, Pemkab Kobar Gelar Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Indra Pura )
“Ayo bayar Pajak, jangan sampai telat dan melewati jatuh tempo yang sudah kita tetapkan. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari denda Pajak. Diharapkan kepada masyarakat Kobar dapat melunasi pajak daerahnya yang sudah ditetapkan. Apabila dirasa ketetapan pajak daerah tidak sesuai silahkan langsung melaporkan ke kantor Bapenda Kobar,” ajak Molta Dena, Kepala Bapenda Kobar.
Pembayaran PBB P-2 dengan melaukan sistem online sudah Bapenda Kobar jalankan sejak tanggal 19 September 2018 dengan bank persepsi pertama adalah bank BNI 46. Sekarang sudah semua bank persepsi bisa melakukan pembayaran online tersebut. Dengan pembayaran online dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB-P2.
“Dengan Pajak, Kobar Jaya.” (bapenda kobar)