Antisipasi Penyebaran PMK pada Ternak Ruminansia, DPKH Kobar Lakukan Upaya Pencegahan

Petugas DPKH melaksanakan survei pada ternak yg berada d peternak wilayah arsel.

MMC Kobar - Mengantisipasi penyebaran Foot and Mouth Disease (FMD) atau lebih dikenal dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menjangkiti hewan ternak di beberapa daerah Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, pelarangan pemasukan ternak dari daerah tertular, pemantauan terhadap pemotongan hewan di RPH dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.

PMK merupakan penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus tipe A dari Family Picornaviridae genus Apthovirus. PMK menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Penyakit ini menyebar dengan cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.

(Baca Juga : Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke-22 Faskes di Kobar)

Plt Kepala DPKH Kobar melalui Pejabat Fungsional Medik Veteriner Gusti Muhammad Sofyannoor pada Jumat (13/5/2022) menjelaskan bahwa tanda klinis yang terlihat pada hewan yang tertular antara lain demam tinggi, hipersalivasi, sebagian ada lepuh di lidah dan rongga mulut, pincang, luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku pada sapi, sulit berdiri, dan menular sangat cepat dalam satu kawanan kandang.

“Penyakit PMK memiliki morbiditas (angka kesakitan) sebesar 90-100% dan mortalitas (angka kematian) sebesar 5-10%. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar sehingga perlu segera dikendalikan. Dan Penyakit ini bukan Zoonosis, yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya,” terang Sofyannoor.

Sofyannor menambahkan, Pemkab Kobar melalui DPKH juga membuka posko di setiap Puskeswan dan menugaskan petugas teknis lapangan untuk pelayanan menangani PMK yang berada di wilayah kerja masing masing dan terpusat di kantor DPKH. (dpkh kobar)