Bapenda dan Tim Yustisi Kobar Sisir Reklame Serentak di 3 Kecamatan
- penulis Bapenda Kobar
- Rabu, 04 Desember 2019
- dibaca 846 kali
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Tim Yustisi melakukan penyisiran Pajak Reklame, Rabu (4/12). Penyisiran Reklame ini bertujuan untuk pemeriksaan data izin sekaligus pendataan untuk Pajak Reklame yang belum terdata di Badan Pendapatan Daerah.
Kegiatan Penyisiran Pajak Reklame ini dilakukan serentak di 3 Kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng, sebelumnya sisir Pajak Reklame ini sudah dilakukan untuk pertama kali di Kecamatan Arut selatan, total keseluruhan untuk sisir Pajak Reklame ini ada 4 Kecamatan.
(Baca Juga : Bupati Minta SKPD Perbaiki Manajemen Penyerapan Anggaran Kegiatan)
“Sisir reklame ini bertujuan untuk mengetahu sampai dimana wajib pajak patuh terhadap kewajibannya, baik dari segi izin maupun pemahaman mereka terhadap pajak reklame tersebut. Kendala yang dihadapi dilapangan yang kita temui adalah banyaknya penolakan masyarakat terhadap kegiatan ini dan ketidaktahuan masyarakat tentang Pajak Reklame tersebut, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapata memberikan informasi dan sekaligus mensosialisasikan keberadaan atau perbedaan antara Pajak Daerah dan Pajak Pusat,” Kata Nuriasih Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kobar.
Di lapangan Bapenda dan Tim Yustisi menemukan banyak sekali reklame yang tidak memiliki izin, baik itu dari reklame biasa bahkan reklame yang berukuran besar atau baliho. Hal ini dikarenakan para wajib pajak belum mengetahui hak dan kewajibannya dalam memenuhi aturan di Kabupaten Kobar.
Kedepan, kegiatan sisi Pajak Reklame ini akan terus dilaksanakan untuk membantu dalam peningkatan target PAD yang sudah ditentukan. Selain Pajak Sarang Burung Walet, Hotel dan Galian C, Pajak Reklame juga menjadi target Tim Yustisi Kabupaten Kobar. (bapenda kobar)