Badan Kesbangpol Kobar Terima Kunjungan dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit

Kabid Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa, Taupikur Rahman mewakili Kaban Kesbangpol Kobar saat menerima Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Rabu (1/3/2023).

MMC Kobar  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili Kepala Bidang Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa Taupikur Rahman menerima kunjungan silaturahmi dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit,di ruang kerja Sekretaris Badan Kesbangpol, Rabu (1/3).

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Adintya Hutama mengungkapkan, tujuan kunjungan tersebut yang paling utama adalah untuk menjalin tali silahturahmi dan meningkatkan kerjasama dalam pengawasan orang asing di wilayah Kobar.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar, Polsek dan Kecamatan Arsel Inisiasi Pembentukan Pasar Tangguh Planggan Sari)

"Tujuan utama saya mengunjungi Kesbangpol dalam rangka menjalin hubungan tali silaturahim serta membahas rencana kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Timpora di Tahun 2023," ujarnya

Adintya juga menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan orang asing khususnya dengan Kesbangpol, karena terbatasnya jumlah SDM yang dimiliki dengan luas wilayah yang ada di Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut Kabid Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa Taupikur Rahman menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan siap bekerjasama dengan berkoordinasi dalam pengawasan keberadaan orang asing di Kobar dengan melibatkan unsur TNI dan Polri yang tergabung dalam Timpora Kobar.

"Kami sangat berterimakasih atas kunjungan tim dari Imigrasi Sampit, dan harapannya koordinasi seperti ini dapat terus dijalin dan berkelanjutan kedepannya untuk mengawasi kegiatan orang asing," ungkap Taupik.

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah Kabupaten/Kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. 

Maka Badan Kesbangpol Kobar telah membentuk Tim Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Non Government Organization dan Lembaga Asing Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023 berdasarkan SK Bupati Kobar Nomor 10 Tahun 2023. (humas kesbangpol kobar)

Foto bersama Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dengan Kesbangpol Kobar usai Kegiatan, Rabu (1/3/2023).