Aparat Desa di Kobar Ikuti Pelatihan Aturan Pengelolaan Keuangan Desa yang Baru

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa DPMD Kobar Sudiharto ketika memberikan materi pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar DPMD Kobar di Aula Bappeda Kobar, Rabu (21/11). (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Aparat desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (21/11) mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kobar di Aula Bappeda Kobar.

Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman aparat desa setelah diberlakukannya peraturan yang baru sebagai pengganti peraturan sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(Baca Juga : Bupati Pantau Langsung Penyaluran Bansos Tahap II kepada Masyarakat Kobar)

“Kita membekali aparat desa, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan dan Kesra ini tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, karena Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini baru saja menggantikan Permendagri 113 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa DPMD Kobar Sudiharto.

Dia melanjutkan, hal ini sangat diperlukan karena di dalam peraturan pengelolaan keuangan desa yang baru tersebut menyebutkan bahwa semua perangkat desa, yakni kasi dan kaur akan menjadi pelaksana pengelola keuangan desa.

“Dulu di Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 ini dilaksanakan oleh TPK (pen. Tim Pengelola Kegiatan). Nah, peraturan yang baru ini ada perubahan yang sangat mendasar, yaitu pelaksana pengelola keuangan desa dilaksanakan oleh kasi dan kaur. Mulai tahun 2019, merekalah yang nantinya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, dimana sekretaris desa hanya sebagai koordinator” terang Sudiharto.

Kalau kita mengikuti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tambah Sudiharto, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut harus ada peraturan desa dengan APBDes. Namun dengan adanya peraturan baru, disamping adanya peraturan desa tentang APBDes juga ada peraturan desa tentang penjabaran APBDes.

“Baru setelah itu, setiap desa nanti harus menyusun anggaran kas, jadi pengelolaan keuangannya akan sama seperti di SKPD,” tuturnya.

Menanggapi pengelolaan keuangan desa yang sudah dilakukan selama ini, Sudiharto menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan setiap desa di Kobar saat ini telah menggunakan Aplikasi Siskeudes, tujuannya tidak lain adalah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Alhamdulilah, kemarin kita juga sudah di evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hasilnya kita sudah baik dan seratus persen kita sudah menggunakan aplikasi,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)