Antisipasi Padatnya Kendaraan pada Haul Kyai Gede, Dishub Kobar Batasi Kendaraan Roda 6 di Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam

MMC Kobar - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Haul Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Minggu (5/2), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pembatasan di ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama.

Pembatasan tersebut diperuntukan bagi kendaraan roda 6 atau lebih. Pembatasan ini juga dilakukan karena masih adanya pekerjaan proyek perbaikan jalan pada ruas jalan tersebut.

(Baca Juga : Disdukcapil Kobar Lakukan Perekaman KTP-el bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun)

Pembatasan tersebut berdasarkan surat Bupati Kobar Nomor : 500.11.1/186/Dishub tanggal 1 Februari 2023 tentang Larangan Sementara untuk Kendaraan Angkutan Barang Roda 6 atau Lebih Melintas di Jalan Ahmad Saleh Ruas Pangkalan Bun – Kolam.

Kepala Dishub Kobar Amir Hadi menyampaikan, surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran mobilitas tamu maupun masyarakat yang ingin menghadiri Haul Kyai Gede yang menggunakan akses jalan Ahmad Saleh.

“Selain untuk menjaga kelancaran mobilitas, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas para tamu atau masyarakat yang ingin menghadiri Haul Kyai Gede yang menggunakan akses jalan Ahmad Saleh,” kata Amir Hadi.

Ruas Jalan Ahmad Saleh ini, lanjut Amir, sering digunakan untuk aktivitas kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih yang dapat menimbulkan kamecatan atau gangguan lalu lintas lainnya,.

“Kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih pada tanggal 4 Februari 2023 untuk sementara dilarang melintas di ruas Jalan Ahmad Saleh mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” ujar Amir.

“Dan pada tanggal 5 Februari 2023 mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB, kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih dilarang melintasi jalan Ahmad Saleh,” tutupnya. (vgs/dishubkobar)