Ahli Waris Tenaga Pendidik Disdikbud Kobar Terima Manfaat Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

MMC Kobar - Hairul Amin,S.Pd.I ahli waris dari Tenaga Pendidik (Guru) atas nama Alm Mini Kusrini, S.Pd.I mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) I Nyoman Hary Sujana, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Ibramsyah di Kantor BPJS, Selasa (8/6).

I Nyoman menyampaikan bahwa besaran santunan Jaminan Kematian yang diberikan sebesar senilai 42 juta rupiah sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. “Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris,” tutur Nyoman usai simbolis penyerahan santunan tersebut.

(Baca Juga : RSSI Terapkan Daerah Khusus Masker)

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Disdikbud Kobar juga menyampaikan harapannya agar semua guru dan tenaga kependidikan non PNS se-Kabupaten Kobar dapat terlindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan. “Dengan demikian, manfaat program jaminan sosial ini dapat meringankan beban keluarga tenaga kerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja dikemudian hari,” ujar Ibramsyah. (disdikbud kobar)