78 Pelaku Usaha di Kobar Ikuti Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha 2021 di Kabupaten Kotawaringin Barat selama 3 hari pada tanggal 28-30 Juni bertempat di Aula Hotel Arsela.

MMC Kobar - Di Tahun 2021 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai salah satu penerima Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, Dinas PMPTSP Kobar menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha secara luring selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 28-30 Juni bertempat di Aula Hotel Arsela, Pangkalan Bun.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 78 peserta yang dibagi selama 3 hari dengan rincian 26 orang per hari. Peserta sosialisasi terdiri dari pelaku usaha/perusahaan (PT,CV) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

(Baca Juga : RRI Net, Inovasi Digital Tonton Apa Yang Anda Dengar)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta/pelaku usaha tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Amir Hadi, SE, M.Ec. Dev, sebagai pemateri Kebijakan Penanaman Modal dan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Rody Iskandar, S.Sos, M.Si sebagai pemateri Kemitraan Usaha.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha pada Senin (28/6) Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin, menyampaikan dengan adanya diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, banyak perubahan dasar yang terjadi salah satunya adalah perubahan di bidang penanaman modal dan kemudahan-kemudahan berusaha yang diberikan untuk pelaku usaha. Menurut Kamaludin, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, perlu adanya penyesuaian dari berbagai aspek yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Dinas PMPTSP, lanjut Kamaludin, juga mengupayakan penyelenggaraan perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Dengan adanya penyesuaian yang dilakukan maka ini akan membuka peluang untuk siapa saja dalam melakukan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha .

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan, karena dengan hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 ini maka peluang untuk melakukan penanaman modal dan kemitraan usaha tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha. Karena dengan adanya UU Cipta Kerja ini, memberikan kemudahan-kemudahan untuk pelaku usaha seperti prosedur yang dipermudah, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat. Artinya perizinan berusaha ini terbuka untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” jelas Kamaludin.

Kamaludin juga menambahkan bahwa pelaku usaha ini harus bisa melihat peluang untuk melakukan usaha karena kemudahan-kemudahan yang telah diberikan. Selain itu juga agar dunia usaha dapat meningkatkan kapasitasnya dari peningkatan sektor hingga peningkatan kualitas usahanya.

“Harapan saya, untuk pelaku usaha dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk bisa mengakses penanaman modal di daerah dengan berbagai kemudahan yang didapatkan dan bermitra usaha dengan pengusaha local atau siapa saja yang masyarakat ingin melakukan kemitraan usaha dan tentu saja dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi pasar di daerah yang di miliki. Kedepannya kegiatan ini harus terus dilakukan dan berkesinambungan. Semakin luasnya informasi yang disampaikan kepada pelaku usaha maka semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat dan masyarakat memahami dan mengerti dengan kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha ini. Sehingga dengan adanya kemitraan usaha tersebut harapannya dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat Kotawaringin Barat,” ungkap Kamaludin.

Diakhir sambutannya, Kamaludin menyampaikan semoga kedepannya Kabupaten Kobar menjadi daerah tujuan investasi yang dilirik oleh investor dari dalam negeri maupun luar negeri, perkembangan investasi di kobar dapat meningkat seiring dengan meningkatnya pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun ikut meningkat.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas PMPTSP sekaligus sebagai Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha, Ely Restu Setyawati, menyampaikan di balik wabah pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha agar kedepannya dapat memahami regulasi tentang kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha. Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta. Sehingga kedepannya dapat memudahkan para pelaku usaha dalam menerapkan dan menjalankan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usahanya,” ucap Ely usai penutupan kegiatan sosialisasi pada Rabu (30/6).

Mengakhiri percakapan, Ely menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk segera mendaftarkan usahanya di www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB, karena pendaftaran NIB merupakan hal utama dan pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Selain itu untuk pelaku usaha dengan modal tertentu, wajib melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal ) sesuai periode pelaporan yang telah ditetapkan (per triwulan) paling lambat setiap tanggal 10. (dpmptsp kobar)