7 Desa Di Kobar Penerima BSPS Memasuki Tahap Pembukaan Buku Rekening

Kegiatan Pembukaan Buku Rekening bagi 7 Desa Penerima BSPS di Kabupaten Kobar digelar di Desa Natai Raya, Jum'at (5/7). (disperkim kobar)

MMC Kobar - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat secara merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Setelah beberapa bulan yang lalu masyarakat Kabupaten Kobar yang menerima BSPS, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Provinisi Kalimantan Tengah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi dan kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, KK, keterangan penghasilan dan lain - lain).

(Baca Juga : Wabup Ahmadi Riansyah Apresiasi Pihak Swasta yang Terlibat Pemulihan Ekonomi Masyarakat)

Kini memasuki tahapan ke-2, masyarakat yang menerima BSPS diwajibkan melakukan pembukaan rekening BSPS Tahun 2019 melalu BRI Cabang Pangkalan Bun. Pembukaan rekening ini langsung didampingi oleh Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kobar bersama Tim Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Fasilitator (KOORFAS) dan Tim Teknis Kabupaten.

Pada Acara Pembukaan Buku Rekening BSPS Kabupaten Kotawaringin Barat T.A 2019 yang digelari di Desa Natai Raya pada Jum’at (5/7), Samsudin,S.P selaku Kabid Perumahan Rakyat mengatakan bahwa untuk sementara ini hanya tujuh dari sepuluh desa yang akan masuk tahap pembukaan rekening melalui Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.

“Tujuh Desa tersebut adalah Natai Baru, Natai Raya, Medang Sari, Kelurahan Mendawai Seberang, Randa, Kenambui dan Sulung,” ujar Samsudin.

Lebih lanjut Samsudin menjelaskan bahwa setelah keputusan penetapan penerima BSPS Tahun 2019, 3 Desa lainnya di Kecamatan Kumai juga akan melaksanakan tahapan pembukaan buku rekening.

“Desa Kubu, Sungai Bakau dan Teluk Bogam juga akan melakukan pembukaan rekening pada bulan Juli ini,” ungkap Samsudin.

Seperti diketahui sebelumnya, 358 unit Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kobar yang menerima BSPS terdiri dari 258 unit di Kecamatan Arut Selatan dan 100 unit di Kecamatan Kumai. (disperkim Kobar)