66.777 Surat Keterangan PPS Sudah Diterbitkan Ditjen Pajak

Jakarta, Ditjen Pajak - Jumlah Surat Keterangan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sebanyak 66.777 surat hingga 02 Juni 2022.

Berdasarkan data di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Kamis (2/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 57.072 wajib pajak yang mengikuti PPS. Selain itu Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah disetor sebanyak Rp11,615 triliun sejak berlakunya PPS dari 1 Januari 2022.

(Baca Juga : Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemdes se-Kobar Melalui Vicon)

"Jumlah Surat Keterangan PPS sebanyak 66.777 surat yang diterbitkan dari total peserta PPS sebanyak 57.072 wajib pajak," tulis Ditjen Pajak melalui situsnya, dikutip Kamis (2/6/2022).

Adapun total nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp115,408 triliun.

Total aset yang dideklarasikan di dalam negeri dan direpatriasi sebanyak Rp100,13 triliun, serta Rp8,44 triliun dideklarasikan di luar negeri. Terdapat aset yang diinvestasikan kembali sebanyak Rp6,82 triliun.

PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online, melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. PPS ini berjalan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (wid/kpp_pbn)