6 SOPD Leading Sektor Pelayanan Publik Ikuti Rakor Pelayanan Publik Tahun 2021
- penulis DPMPTSP Kobar
- Sabtu, 10 April 2021
- dibaca 786 kali
MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai salah satu SKPD yang melayani masyarakat secara langsung dalam hal perizinan dan penanaman modal ikut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Sebagai leading sektor yang memfasilitasi pelaksanaan Rakor Pelayanan Publik ini adalah Bagian Organisasi Sekretaris Daerah. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Dinas PMPTSP Kobar pada Jumat (9/4) dan dihadiri oleh 6 SOPD yang melakukan pelayanan publik langsung kepada masyarakat yaitu, Disdukcapil, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan RSUD Sultan Imanudin. Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Syahrudin, M.Si.
(Baca Juga : Pemantauan dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan di Pangkalan Banteng)
Beberapa Hal yang menjadi topik dalam pembahasan ini adalah Perkembangan kebijakan bidang pelayanan publik, Transformasi pelayanan publik melalui e-Services, Integrasi pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik, Survey Kepuasan Masyarakat dan Evaluasi pelayanan publik refeleksi dan strategi kedepan.
Sesuai dengan Visi Presiden Jokowi ‘Indonesia Maju’, Reformasi Pelayanan Publik adalah memantapkan pelayanan publik berbasis online yang transparan dan memberikan kepastian . Dalam mendukung pelaksanaan e-Service diperlukan transparansi digital pada setiap layanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rakor ini juga dibahas masalah pengaduan masyarakat yaitu melalui SP4N-Lapor. Aplikasi lapor ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
SP4N-Lapor saat ini dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombusman RI. Pada tanggal 27 Oktober 2020, SP4N-Lapor ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui KemenPANRB Nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkan SP4N-Lapor sebagai aplikasi umum maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-Lapor.
Di Kabupaten Kobar, pemerintah daerah juga mengelola SP4N-Lapor melalui website http://lapornurani.lapor.go.id/. Ini bagian dari percepatan dari pelayanan, dimana orang bisa menyampaikan kapan saja dimana saja menyangkut pelayanan publik dikabupaten Kotawaringin Barat dan diharapkan pemerintah daerah juga lebih cepat dalam memberikan respon dan penanganan.
Yang sangat menarik dalam rakor ini adalah bagi masyarakat yang menerima pelayanan publik, yaitu adanya mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden yaitu melaksanakan amanat pasal 50 ayat (8) UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, sehingga unit penyelenggara pelayanan publik wajib berhati-hati dalam memberikan pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan yang pertama ditetapkan oleh penyelenggara, diantaranya penerima pelayanan telah memenuhi kewajiban, pengadu membuktikan adanya kesalahan/kelalaian, kerugian yang timbul bukan akibat kesalahan dan kelalaian penerima pelayanan. Yang kedua diputuskan oleh Ombusman (apabila tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara melalui mediasi,konsultasi atau adjudikasi).
Di akhir pembahasan yaitu membahas masalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi ukuran yang dapat dijadikan acuan gambar kondisi penyelenggara pelayanan publik baik dilingkup unit pelayanan, lingkup instansi (pemerintah daerah), pemerintah pusat dan nasional. Penyelenggara pelayanan publik merupakan sebuah kondisi yang sangat dinamis dan sangat bergantung pada perkembangan harapan masyarakat oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat menentukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat bukan lagi dianggap sebuah kewajiban, melainkan sebuah kebutuhan guna melakukan perbaikan publik secara berkelanjutan (Continuous Improvement).
Asisten Administrasi Umum Setda, Syahrudin mengingatkan kepada seluruh SKPD yang melakukan pelayaan publik secara langsung kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melayani masyarakat.
“Karena telah ada peraturan presiden yang mengatur mekanisme pembayaran ganti rugi apabila masyarakat dalam menerima pelayanan merasa dirugikan dan tidak sesuai dengan aturan,” ujar Syahrudin.
“Dan juga kepada seluruh SKPD yang melakukan pelayanan publik agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pesannya. (dpmptsp kobar)